KompasReal.id, TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan dugaan transaksi sabu di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (8/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial KS (33), warga Desa Siancimun, dan ISS (33), warga Desa Pangarambangan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat sekitar 25,15 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Halongonan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel di lapangan.
Saat melakukan pemantauan di kawasan Simpang Kebun RM, Desa Sipaho, petugas mencurigai gerak-gerik KS. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket kecil diduga sabu seberat sekitar 0,15 gram yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor miliknya. Dari hasil interogasi awal, KS mengaku barang tersebut berkaitan dengan ISS.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ISS di sebuah pondok di Desa Sipaho. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tas sandang berisi sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 25 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip kosong, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit telepon seluler.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih luas. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












