KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024. Pada Rabu (24/6/2026), penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara yang telah menjerat empat tersangka. Keterangan saksi dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh proses pengelolaan dan distribusi kuota haji khusus yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta yang diduga berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Keduanya diduga memperoleh keuntungan tidak sah melalui pengaturan distribusi kuota dan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami proses pengisian kuota haji tambahan pada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Berdasarkan hasil audit yang diterima KPK, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar, sehingga menjadi salah satu kasus besar yang mendapat perhatian publik.

 

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru