KompasReal.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024. Pada Rabu (24/6/2026), penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara yang telah menjerat empat tersangka. Keterangan saksi dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh proses pengelolaan dan distribusi kuota haji khusus yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta yang diduga berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Keduanya diduga memperoleh keuntungan tidak sah melalui pengaturan distribusi kuota dan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami proses pengisian kuota haji tambahan pada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Berdasarkan hasil audit yang diterima KPK, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar, sehingga menjadi salah satu kasus besar yang mendapat perhatian publik.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












