KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara profesional laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp56.759.233.839.
Seruan ini disampaikan menyusul laporan yang sebelumnya diajukan Republik Corruption Watch (RCW) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, Jumat (10/7/2026), menegaskan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan uang negara dalam jumlah sangat besar.
Di saat yang sama, pihaknya menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Laporan yang disampaikan RCW harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri fakta secara utuh dan mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Namun hak membela diri pihak yang dilaporkan juga harus dihormati,” ujar Azhari.
Ia mengibaratkan, jika dugaan itu benar terjadi, anggaran lebih dari Rp56 miliar tersebut seolah “dirame-ramekan jadi korupsi dan dibagi-bagi seperti permen”.
Berdasarkan informasi yang dirujuk, indikasi ketidaksesuaian mencakup penggunaan dana tak sesuai petunjuk teknis, dugaan penggelembungan harga, tumpang tindih alokasi, hingga pembengkakan biaya perjalanan dinas. Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain:
- Administrasi kepegawaian: Rp671 juta
- Administrasi umum: Rp3,01 miliar
- Jasa penunjang urusan pemerintahan: Rp4,85 miliar
- Pemeliharaan aset daerah: Rp971 juta
- Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD: Rp22,15 miliar
- Layanan administrasi DPRD: Rp6,86 miliar
- Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat: Rp2,68 miliar
Sebelumnya, RCW telah melaporkan dugaan ini ke Kejati Sumut dengan nomor laporan 167/LI/TPK/SEKWAN/TAPSEL/RCW/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026, dan menyatakan siap melanjutkan laporan ke Kejaksaan Agung serta KPK.
Mengutip dari salah satu media terpercaya, pihak Sekretariat DPRD Tapsel menegaskan seluruh pengelolaan anggaran telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan mekanisme keuangan daerah yang berlaku.
Pihaknya juga menyatakan pelaksanaan kegiatan telah melalui pemeriksaan aparat pengawasan berwenang, serta siap menyerahkan seluruh dokumen dan data jika diminta aparat penegak hukum untuk proses klarifikasi maupun penyelidikan.
LIPPSU berharap aparat bekerja secara independen dan profesional, memeriksa bukti dan keterangan dari semua pihak. “Proses yang transparan dan adil dibutuhkan agar tak berkembang spekulasi, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah,” pungkas Azhari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tindak lanjut laporan tersebut. (KR/PM)
Penulis : Kr02
Editor : Paruhum












