Kadishub Padangsidimpuan Disomasi, Setahun Tak Bayar Proyek Traffic Light

Redaksi

- Editor

Senin, 23 Desember 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Dokumen somasi yang dilayangkan kepada Kadishub Padangsidimpuan terkait tunggakan pembayaran proyek traffic light.

i

Keterangan Foto: Dokumen somasi yang dilayangkan kepada Kadishub Padangsidimpuan terkait tunggakan pembayaran proyek traffic light.

PADANGSIDIMPUAN, KompasReal.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan, Alfian, menerima somasi terkait pembayaran proyek pemasangan lampu lalu lintas (traffic light) yang belum dibayarkan selama setahun kepada kontraktor pelaksana. Somasi dilayangkan oleh kantor hukum Rafidah SH & Partners mewakili Direktur CV. Central Grafika Print, Ali Anhar Harahap, pada Selasa (17/12/2024), tertuang dalam surat No.15/R&P/XII/2024.

Ali Anhar Harahap ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan dan pemasangan alat pengendali isyarat lalu lintas di tiga titik di Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023: simpang empat pusat kota, simpang tiga Sitamiang, dan simpang tiga Sadabuan. CV. Central Grafika Print telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk perakitan dan uji coba yang disaksikan oleh perwakilan Dishub pada 24 Desember 2023. Hasil uji coba dinyatakan tidak ada masalah.

“Klien kami melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak kerja. Klien kami mulai melakukan pemesanan barang dan melaksanakan pekerjaan di lapangan,” jelas Rafidah dan Imam, kuasa hukum Ali Anhar.

Namun, tiga hari setelah uji coba, tepatnya pada 27 Desember 2023, Dishub Pemko Padangsidimpuan memutus kontrak secara sepihak.

Meskipun Ali Anhar telah beberapa kali menanyakan pembayaran dan alasan pemutusan kontrak, hingga kini, setahun kemudian, pembayaran proyek tersebut belum juga dilakukan.

“Namun sampai hari ini sudah setahun lamanya, pekerjaan pengadaan lampu isyarat lalulintas itu tak pernah dibayarkan ke klien kami,” ungkap Imam Sholeh.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (23/12/2024), Kadishub Alfian membenarkan adanya somasi dan menyatakan akan segera memberikan jawaban. Pihaknya kini tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ini untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.

Kantor hukum Rafidah SH & Partners berharap Kadishub Padangsidimpuan memberikan penjelasan atas pemutusan kontrak sepihak tersebut.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru