Diberitakan Terlibat PETI Di Madina, Oknum Loreng Hijau Membantah

Redaksi

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Seorang oknum berseragam loreng hijau, N, diberitakan sejumlah media online terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Bargot Nauli, Kabupaten Mandailing Natal.

“Memang ada itu teman kita wartawan yang kirim chat WA ke saya. Bertanya apakah saya terlibat PETI di Madina. Saya jawab tidak,” jelas N kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (26/4/2025).

Mengenakan seragam loreng hijau, oknum N saat menjumpai wartawan menegaskan apa yang diberitakan di media itu tidak benar. “Disebut pula saya toke tambang emas ilegal. Kan tak mungkin itu,” tegasnya.

N sangat menyayangkan pemberitaan yang seakan-akan memfitnah dan mencoreng nama baiknya itu. Melalui sejumlah wartawan yang ditemuinya di Kota Padangsidimpuan, N ingin mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa beberapa wartawan melakukan investigasi terkait PETI di Desa Huta Bargot Nauli. Oleh warga disebutkan bahwa oknum loreng hijau berinisial N memiliki tambang ilegal di sana.

Bahkan warga menyebut lobang milik N sedang ‘naik daun’ karena material batu yang diangkut dari lobang itu menghasilkan emas yang banyak.

Selanjutnya wartawan mengirimkan konfirmasi chat WA kepada N. Bertanya tentang benar tidaknya N terlibat PETI di Km 4 Desa Huta Bargot Nauli.

“Saya tegaskan itu tidak benar. Namun dari berita yang mereka terbitkan, seolah-olah saya benar terlibat PETI di Huta Bargot Nauli,” ujar N menyimak berita yang diterbitkan.

Jikapun ada informasi warga yang menuding dirinya sebagai pemilik atau toke tambang dimaksud, sebagaimana konfirmasi dan berita wartawan, ia membantah hal tersebut.

Secara pribadi, katanya, ia sangat mendukung surat edaran Bupati Mandailing Natal terkait penghentian maraknya PETI. Baginya hal itu bertujuan positif, karena menyelamatkan lingkungan dan masyarakat

Baca Juga :  Kapolri Tegas Bela Hogi: Lawan Jambret Demi Selamatkan Istri Bukan Kejahatan

“Kita dukung surat edaran Bupati Madina. Karena bertujuan menyèlamatkan lingkungan dan kelangsungan kehidupan masyarakat,” tegasnya kepada wartawan. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Halal Bihalal JMSI TABAGSEL: Bersatu dan Solid dalam Kebersamaan

Kamis, 26 Mar 2026 - 22:32 WIB