Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Padangsidimpuan mengamankan tersangka kasus pencabulan anak.

i

Keterangan Foto: Padangsidimpuan mengamankan tersangka kasus pencabulan anak.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, pada Minggu, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka, yang disebut sebagai AA (21 tahun), kini ditahan dan menjalani proses hukum.

Laporan polisi bernomor LP/B/186/V/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA diajukan oleh NS. Dalam laporannya, NS menjelaskan bahwa anaknya, yang disebut Bunga (nama samaran, 6 tahun 11 bulan), menjadi korban kekerasan seksual setelah disuruh membayar tagihan wifi di rumah tersangka. Bunga kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa AA telah memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya sambil menutup mulutnya.

“Anak saya mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya setelah pulang dari rumah tersangka. Saat ditanya, dia menceritakan kejadian yang sangat menyakitkan hati,” ujar NS.

Tim Resmob Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Petugas juga melakukan visum terhadap Bunga yang menunjukkan adanya luka robek pada kemaluannya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian Bunga.

Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Bukti-bukti yang cukup telah kami kumpulkan untuk memproses tersangka secara hukum,” jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga.

Saat ini, AA ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Padangsidimpuan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Polres Padangsidimpuan berkomitmen melindungi anak-anak dari kekerasan dan kejahatan seksual. Kami mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib,” tegas Kapolres Padangsidimpuan.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Padangsidimpuan: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta, Tak Ada Korban Jiwa

Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas perkara, melimpahkan berkas ke Kejaksaan, dan memastikan tersangka diproses hukum. Kepolisian juga akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bunga dan keluarganya.

“Polres Padangsidimpuan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” ujar AKBP Wira Prayatna.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru