Satpol PP Padangsidimpuan Bersihkan Kota, Tekan Pelanggaran Perda di Batunadua dan Kantin

Redaksi

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan pelanggaran Perda di Desa Pudun Jae dan Kelurahan Kantin.

i

Keterangan Foto: Petugas Satpol PP Kota Padangsidimpuan menertibkan pelanggaran Perda di Desa Pudun Jae dan Kelurahan Kantin.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Batunadua dan Kelurahan Kantin (City Walk), Kamis lalu (22/5/2025) pukul 14.00 WIB.

Giat rutin ini bertujuan membersihkan kota dari berbagai pelanggaran dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan. Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dan Kelurahan Kantin menjadi sasaran utama operasi.

Operasi ini menindak tegas berbagai pelanggaran Perda, termasuk Perda Nomor 41 Tahun 2003 (Peruntukan dan Penggunaan Jalan), Perda Nomor 08 Tahun 2005 (Penataan Pedagang Kaki Lima), dan Perda Nomor 01 Tahun 2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Satpol PP juga merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2018 (Satuan Polisi Pamong Praja), Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 (SOP Satpol PP), dan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 (Pendirian Pondok dan Gubuk di Tempat Usaha).

“Operasi ini rutin kami laksanakan untuk memberantas pelanggaran dan menegakkan aturan di kota kita,” tegas Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis.

Petugas menemukan dan menindak berbagai pelanggaran serius, seperti pendudukan jalan secara ilegal, aktivitas pedagang kaki lima yang tidak berizin dan menjamur, serta berbagai pelanggaran retribusi daerah.

” Melalui operasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih di Padangsidimpuan.” pungkas Kasatpol PP Padangsidimpuan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB