Notulen Musdes dan Daftar Hadir Palsu, Start Awal Hantar Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Mendekam di Penjara

Redaksi

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Barang bukti notulen musdes dan daftar hadir palsu dalam kasus korupsi mantan Kades Siloting Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Barang bukti notulen musdes dan daftar hadir palsu dalam kasus korupsi mantan Kades Siloting Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Notulen musyawarah desa (musdes) dan daftar hadir palsu menjadi bukti utama penahanan SH, mantan Kepala Desa Siloting, di Polres Padangsidimpuan. Ia diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2023 sebesar Rp249.814.949,00. Penahanan dilakukan Rabu, 4 Juni 2025.

Penyidik menemukan kejanggalan dalam dua proyek fiktif: pembangunan saluran drainase dan jalan setapak. Kedua proyek, yang tercantum dalam APBDes Perubahan, tidak pernah dikerjakan. Namun, anggaran masing-masing Rp111.225.000,00 dan Rp52.285.000,00 telah dicairkan.

Dokumen pendukung proyek, termasuk notulen musdes dan daftar hadir, ternyata palsu. Tanda tangan peserta musdes dipalsukan. Hal ini menjadi bukti kuat kejahatan yang dilakukan SH.

“Anggaran kegiatan tersebut telah dicairkan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP DR. Wira Prayatna. Selain itu, terungkap pula tidak adanya pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa fiktif tersebut.

Audit Inspektorat Kota Padangsidimpuan mengkonfirmasi kerugian negara sebesar Rp249.814.949,00. SH mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Berkah di Balik Pengamanan, Idul Adha Padangsidimpuan Berjalan Khusyuk dan Aman
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru