Notulen Musdes dan Daftar Hadir Palsu, Start Awal Hantar Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Mendekam di Penjara

Redaksi

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Barang bukti notulen musdes dan daftar hadir palsu dalam kasus korupsi mantan Kades Siloting Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Barang bukti notulen musdes dan daftar hadir palsu dalam kasus korupsi mantan Kades Siloting Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Notulen musyawarah desa (musdes) dan daftar hadir palsu menjadi bukti utama penahanan SH, mantan Kepala Desa Siloting, di Polres Padangsidimpuan. Ia diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2023 sebesar Rp249.814.949,00. Penahanan dilakukan Rabu, 4 Juni 2025.

Penyidik menemukan kejanggalan dalam dua proyek fiktif: pembangunan saluran drainase dan jalan setapak. Kedua proyek, yang tercantum dalam APBDes Perubahan, tidak pernah dikerjakan. Namun, anggaran masing-masing Rp111.225.000,00 dan Rp52.285.000,00 telah dicairkan.

Dokumen pendukung proyek, termasuk notulen musdes dan daftar hadir, ternyata palsu. Tanda tangan peserta musdes dipalsukan. Hal ini menjadi bukti kuat kejahatan yang dilakukan SH.

“Anggaran kegiatan tersebut telah dicairkan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP DR. Wira Prayatna. Selain itu, terungkap pula tidak adanya pembayaran pajak atas pengadaan barang dan jasa fiktif tersebut.

Audit Inspektorat Kota Padangsidimpuan mengkonfirmasi kerugian negara sebesar Rp249.814.949,00. SH mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah di Padangsidimpuan Dinilai Belum Tuntas Atasi Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Berita Terbaru