Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Padang Lawas, 96 Gram Sabu Diamankan

Redaksi

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Barang bukti sabu dan ganja yang disita dari empat tersangka pengedar narkoba di Padang Lawas.

i

Keterangan Foto: Barang bukti sabu dan ganja yang disita dari empat tersangka pengedar narkoba di Padang Lawas.

Palas, KompasReal.com – Satuan Narkoba Polres Padang Lawas menangkap empat tersangka pengedar narkoba dan menyita 96,18 gram sabu serta 0,73 gram ganja. Penangkapan dilakukan di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (10/6/2025) pukul 15.00 WIB.

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, kronologi transaksi dan penggunaan narkoba di sebuah rumah di belakang warung kopi setempat berawal dari informasi yang sampai kepada pihak petugas. Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan.

Empat tersangka yang diamankan adalah SMN (34), AAH (33), HBL (39), dan TSH (39). Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 96,18 gram sabu dalam berbagai kemasan plastik. Penggeledahan terhadap TSH juga menemukan 0,73 gram ganja di dalam helmnya.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari lokasi penangkapan, berhasil diamankan empat orang dan barang bukti sabu dan ganja,” ujar Iptu Parlin.

Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AH yang kini masih dalam pencarian. Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, sendok sabu, kotak rokok, empat ponsel, dan uang tunai Rp 520.000.

“Barang bukti dan keempat tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum selanjutnya,” sambung Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada Awak Media.

Lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Bawa 4 Bal Ganja di Padangsidimpuan

” Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.” pesan Kapolres lewat Bripka Ginda K Pohan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona
TINGKATKAN KUALITAS PERKERASAN JALAN, PT JASAMARGA TOLLROAD MAINTENANCE LAKSANAKAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN DI RUAS TOL SEMARANG
Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

BRI Jatinegara Meriahkan CFD Lewat Booth Rekening dan Kartu Debit FC Barcelona

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:28 WIB

TINGKATKAN KUALITAS PERKERASAN JALAN, PT JASAMARGA TOLLROAD MAINTENANCE LAKSANAKAN PEKERJAAN PEMELIHARAAN DI RUAS TOL SEMARANG

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Berita Terbaru

Bisnis

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB