Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Padang Lawas, 96 Gram Sabu Diamankan

Redaksi

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Barang bukti sabu dan ganja yang disita dari empat tersangka pengedar narkoba di Padang Lawas.

i

Keterangan Foto: Barang bukti sabu dan ganja yang disita dari empat tersangka pengedar narkoba di Padang Lawas.

Palas, KompasReal.com – Satuan Narkoba Polres Padang Lawas menangkap empat tersangka pengedar narkoba dan menyita 96,18 gram sabu serta 0,73 gram ganja. Penangkapan dilakukan di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (10/6/2025) pukul 15.00 WIB.

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, kronologi transaksi dan penggunaan narkoba di sebuah rumah di belakang warung kopi setempat berawal dari informasi yang sampai kepada pihak petugas. Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan.

Empat tersangka yang diamankan adalah SMN (34), AAH (33), HBL (39), dan TSH (39). Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 96,18 gram sabu dalam berbagai kemasan plastik. Penggeledahan terhadap TSH juga menemukan 0,73 gram ganja di dalam helmnya.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari lokasi penangkapan, berhasil diamankan empat orang dan barang bukti sabu dan ganja,” ujar Iptu Parlin.

Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AH yang kini masih dalam pencarian. Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, sendok sabu, kotak rokok, empat ponsel, dan uang tunai Rp 520.000.

“Barang bukti dan keempat tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum selanjutnya,” sambung Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada Awak Media.

Lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Satpol PP dan Dishub Jaga Kekompakan dan Disiplin  

” Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.” pesan Kapolres lewat Bripka Ginda K Pohan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Arus Balik Lebaran Picu Kemacetan di Sejumlah Kawasan Wisata Sumbar

Rabu, 25 Mar 2026 - 11:46 WIB