Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Padang Lawas, 96 Gram Sabu Diamankan

Redaksi

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Barang bukti sabu dan ganja yang disita dari empat tersangka pengedar narkoba di Padang Lawas.

i

Keterangan Foto: Barang bukti sabu dan ganja yang disita dari empat tersangka pengedar narkoba di Padang Lawas.

Palas, KompasReal.com – Satuan Narkoba Polres Padang Lawas menangkap empat tersangka pengedar narkoba dan menyita 96,18 gram sabu serta 0,73 gram ganja. Penangkapan dilakukan di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (10/6/2025) pukul 15.00 WIB.

Informasi diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, kronologi transaksi dan penggunaan narkoba di sebuah rumah di belakang warung kopi setempat berawal dari informasi yang sampai kepada pihak petugas. Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan dan penggerebekan.

Empat tersangka yang diamankan adalah SMN (34), AAH (33), HBL (39), dan TSH (39). Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 96,18 gram sabu dalam berbagai kemasan plastik. Penggeledahan terhadap TSH juga menemukan 0,73 gram ganja di dalam helmnya.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari lokasi penangkapan, berhasil diamankan empat orang dan barang bukti sabu dan ganja,” ujar Iptu Parlin.

Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AH yang kini masih dalam pencarian. Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, sendok sabu, kotak rokok, empat ponsel, dan uang tunai Rp 520.000.

“Barang bukti dan keempat tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum selanjutnya,” sambung Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada Awak Media.

Lanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua Gotong Royong Perbaiki Irigasi, Atasi Kekeringan di 7 Desa  

” Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.” pesan Kapolres lewat Bripka Ginda K Pohan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Berita Terbaru