Kebebasan Bersyarat: 04 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dibebaskan

Redaksi

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sebuah nafas segar menghampiri 04 warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin, 22 Juli 2024, saat mereka merasakan udara bebas setelah dinyatakan memenuhi program Pembebasan Bersyarat (PB).

Menurut Kalapas Japaham Sinaga, keempat warga binaan ini telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan dalam Permen 07/2022 dan UU NO. 22 Tahun 2022.

Mereka kini akan dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai dengan domisili tempat tinggal masing-masing.

Japaham Sinaga menegaskan bahwa kebebasan bersyarat bukan berarti kebebasan mutlak. Para warga binaan yang mendapat program PB diwajibkan untuk melaporkan diri kepada pihak BAPAS sesuai dengan domisili mereka, hingga masa percobaan selesai dan mereka benar-benar bebas.

“Warga binaan tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai permen 07/2022 – UU NO. 22 Tahun 2022,” ungkap Kalapas Japaham Sinaga.

Beliau juga menambahkan, Warga binaan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) akan diawasi oleh Pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai domisili tempat tinggal warga binaan tersebut.

Sinaga juga menjelaskan, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni, akan tetapi PB itu mengharuskan warga binaan tersebut wajib lapor ke Pihak Bapas sesuai domisili tempat tinggal warga binaan sampai nantinya warga binaan selesai menjalani masa percobaan dan bebas dengan murni.”

Selama menjalani masa Bebas Bersyarat, warga binaan diharapkan terus berperilaku baik sesuai dengan bimbingan dari pihak BAPAS. Namun, jika terjadi pelanggaran hukum selama periode PB, sisa hukuman yang belum dijalani akan diakumulasikan dengan hukuman baru sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. (Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB