Kasus Korupsi Dana CSR, Kali Ini KPK Panggil 16 Saksi

Redaksi

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Setelah memanggil 14 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepekan lalu, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 saksi lain yang terdiri dari pegawai di DPR, BI, hingga OJK.

Salah satunya, lembaga antirasuah itu memanggil eks Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Sarilan Putri Khairunnisa.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Selain Sarilan Putri Khairunnisa, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya, di antaranya Ageng Wardoyo selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI, Anita Handayaniputri selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Helen Manik selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019-2024, dan Martono selaku Tenaga Ahli Anggota DPR RI Heri Gunawan periode 2019-2024.

Kemudian, Hestu Wibowo selaku Ekonom Ahli Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Tahun Feb 2024, Ferial Ahmad Alhoreibi selaku Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK, Enrico Hariantoro selaku Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (Oktober 2022-Februari 2024), lalu Indarto Budiwitono selaku Karyawan BUMN (Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta pada OJK dan mantan Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan periode 1 Maret 2024-12 September 2024).

Lainnya, Dhira Krisna Jayanegara selaku Analis Junior Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020-sekarang, Nita Ariesta Moelgeni selaku Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial, serta Ferddy Rahmadi selaku Kepala Sekretariat Badan Supervisi OJK.

Selanjutnya, Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI – DKom Bank Indonesia, Eka Kartika selaku Bendahara Yayasan Harapan Putra Mandir, Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, dan Hanafi selaku Pensiunan Bank Indonesia (Tenaga Honorer Individu Bank Indonesia).

Baca Juga :  Pemerintah Siap Luncurkan Program Magang Bergaji UMP pada 15 Oktober 2025

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep.

Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat.

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi, khususnya yang melibatkan dana sosial. Pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari langkah tegas lembaga untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan.

Publik pun berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil, sehingga dana sosial dapat kembali tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (KR/kompas.com)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB