Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut Kembali Digelar, Saksi Kunci Dihadirkan

KompasReal.id

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Kasus korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (alias Kirun), dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dijadwalkan pada Rabu (8/10/2025).

Menurut informasi dari Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Medan, sidang kali ini akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi kunci. Setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari Topan Ginting dan Rasuli Siregar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi tambahan.

Saksi-saksi tersebut adalah Rian Muhammad, yang menjabat sebagai staf pengawas jalan dan jembatan UPTD Gunung Tua, Bobby Dwi Kussoctavianto, seorang pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua, serta Alexander Meliala.

Ketiganya diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu.

Dalam kasus ini, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Saat ini, Akhirun dan Rayhan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus korupsi ini bermula pada tanggal 22 April 2025, ketika M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dari PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) melakukan survei bersama Topan dan Rasuli Siregar.

KPK menyoroti adanya potensi pelanggaran karena calon kontraktor seharusnya tidak memiliki hubungan langsung dengan pejabat pemerintah.

Selanjutnya, Topan diduga memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT DNG sebagai rekanan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain itu, proses e-katalog juga diduga dimanipulasi untuk memastikan kemenangan PT DNG dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.

KPK menduga bahwa Topan telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar sebagai bagian dari komisi yang dijanjikan, yang berkisar antara 4 hingga 5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 231,8 miliar. (KR/Tri)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara
Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH
Petani Bawang Sumut Akan Demo Besar, Desak Pemerintah Hentikan Impor Ilegal yang Hancurkan Harga Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi

Rabu, 15 April 2026 - 17:59 WIB

Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri

Berita Terbaru