Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut Kembali Digelar, Saksi Kunci Dihadirkan

KompasReal.id

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Kasus korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (alias Kirun), dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dijadwalkan pada Rabu (8/10/2025).

Menurut informasi dari Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Medan, sidang kali ini akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi kunci. Setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari Topan Ginting dan Rasuli Siregar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi tambahan.

Saksi-saksi tersebut adalah Rian Muhammad, yang menjabat sebagai staf pengawas jalan dan jembatan UPTD Gunung Tua, Bobby Dwi Kussoctavianto, seorang pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua, serta Alexander Meliala.

Ketiganya diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu.

Dalam kasus ini, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Saat ini, Akhirun dan Rayhan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus korupsi ini bermula pada tanggal 22 April 2025, ketika M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dari PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) melakukan survei bersama Topan dan Rasuli Siregar.

KPK menyoroti adanya potensi pelanggaran karena calon kontraktor seharusnya tidak memiliki hubungan langsung dengan pejabat pemerintah.

Selanjutnya, Topan diduga memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT DNG sebagai rekanan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain itu, proses e-katalog juga diduga dimanipulasi untuk memastikan kemenangan PT DNG dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.

KPK menduga bahwa Topan telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar sebagai bagian dari komisi yang dijanjikan, yang berkisar antara 4 hingga 5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 231,8 miliar. (KR/Tri)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB