Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut Kembali Digelar, Saksi Kunci Dihadirkan

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Kasus korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik. Sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (alias Kirun), dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, dijadwalkan pada Rabu (8/10/2025).

Menurut informasi dari Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Medan, sidang kali ini akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi kunci. Setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari Topan Ginting dan Rasuli Siregar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi tambahan.

Saksi-saksi tersebut adalah Rian Muhammad, yang menjabat sebagai staf pengawas jalan dan jembatan UPTD Gunung Tua, Bobby Dwi Kussoctavianto, seorang pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua, serta Alexander Meliala.

Ketiganya diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu.

Dalam kasus ini, lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Saat ini, Akhirun dan Rayhan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus korupsi ini bermula pada tanggal 22 April 2025, ketika M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dari PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) melakukan survei bersama Topan dan Rasuli Siregar.

KPK menyoroti adanya potensi pelanggaran karena calon kontraktor seharusnya tidak memiliki hubungan langsung dengan pejabat pemerintah.

Selanjutnya, Topan diduga memerintahkan Rasuli untuk menunjuk PT DNG sebagai rekanan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain itu, proses e-katalog juga diduga dimanipulasi untuk memastikan kemenangan PT DNG dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.

KPK menduga bahwa Topan telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar sebagai bagian dari komisi yang dijanjikan, yang berkisar antara 4 hingga 5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 231,8 miliar. (KR/Tri)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025
BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:40 WIB

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:25 WIB

PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:55 WIB

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025

Berita Terbaru

Sumatera Barat

TRUK MIRING HAMBAT ARUS LALU LINTAS DI JALAN PANTI–SIMPANG EMPAT

Senin, 22 Jun 2026 - 07:15 WIB