Aktivis Diduga Dianiaya dalam Tahanan, Law Firm Adnan Buyung Lubis Protes Pembatasan Akses

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Law Firm Adnan Buyung Lubis menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penanganan hukum terhadap empat aktivis yang ditahan di Polres Padangsidimpuan.

Tim penasihat hukum menyesalkan adanya pembatasan akses untuk bertemu klien mereka, yang dikenal sebagai “DS” dan kawan-kawan, pada Sabtu (11/10/2025).

Hadi Alamsyah, salah seorang penasihat hukum dari Law Firm Adnan Buyung Lubis, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap salah satu klien mereka, DS, yang diduga terjadi pada Jumat malam, 10 Oktober 2025.

Informasi ini baru diterima tim penasihat hukum pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Upaya untuk memastikan kondisi terkini klien mereka dihalangi oleh pihak kepolisian. Hadi Alamsyah menilai tindakan penghalangan ini memperkuat dugaan terjadinya penganiayaan terhadap klien mereka selama berada di dalam tahanan.

Law Firm Adnan Buyung Lubis menekankan bahwa tindakan aparat kepolisian yang menghalangi akses penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 54, 55, 69, dan 70 KUHAP menjamin hak penasihat hukum dalam melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.

“Secara keseluruhan, pasal-pasal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka memiliki kesempatan yang sama dalam menghadapi proses peradilan, dengan pendampingan untuk membela kepentingan klien kami,” tegas Hadi.

Law Firm Adnan Buyung Lubis menegaskan bahwa jika aparat kepolisian terus menghalangi pendampingan hukum, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak asasi tersangka, tetapi juga prinsip due process of law yang diatur dalam KUHAP.

“Jika pihak kepolisian terus menghalangi, kami khawatir publik akan menerima kabar buruk mengenai kondisi empat aktivis yang ditahan ini,” pungkas Hadi Alamsyah dengan nada prihatin. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru