Aktivis Diduga Dianiaya dalam Tahanan, Law Firm Adnan Buyung Lubis Protes Pembatasan Akses

KompasReal.id

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Law Firm Adnan Buyung Lubis menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penanganan hukum terhadap empat aktivis yang ditahan di Polres Padangsidimpuan.

Tim penasihat hukum menyesalkan adanya pembatasan akses untuk bertemu klien mereka, yang dikenal sebagai “DS” dan kawan-kawan, pada Sabtu (11/10/2025).

Hadi Alamsyah, salah seorang penasihat hukum dari Law Firm Adnan Buyung Lubis, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap salah satu klien mereka, DS, yang diduga terjadi pada Jumat malam, 10 Oktober 2025.

Informasi ini baru diterima tim penasihat hukum pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Upaya untuk memastikan kondisi terkini klien mereka dihalangi oleh pihak kepolisian. Hadi Alamsyah menilai tindakan penghalangan ini memperkuat dugaan terjadinya penganiayaan terhadap klien mereka selama berada di dalam tahanan.

Law Firm Adnan Buyung Lubis menekankan bahwa tindakan aparat kepolisian yang menghalangi akses penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 54, 55, 69, dan 70 KUHAP menjamin hak penasihat hukum dalam melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.

“Secara keseluruhan, pasal-pasal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka memiliki kesempatan yang sama dalam menghadapi proses peradilan, dengan pendampingan untuk membela kepentingan klien kami,” tegas Hadi.

Law Firm Adnan Buyung Lubis menegaskan bahwa jika aparat kepolisian terus menghalangi pendampingan hukum, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak asasi tersangka, tetapi juga prinsip due process of law yang diatur dalam KUHAP.

“Jika pihak kepolisian terus menghalangi, kami khawatir publik akan menerima kabar buruk mengenai kondisi empat aktivis yang ditahan ini,” pungkas Hadi Alamsyah dengan nada prihatin. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas

Berita Terbaru