Aktivis Diduga Dianiaya dalam Tahanan, Law Firm Adnan Buyung Lubis Protes Pembatasan Akses

KompasReal.id

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Law Firm Adnan Buyung Lubis menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penanganan hukum terhadap empat aktivis yang ditahan di Polres Padangsidimpuan.

Tim penasihat hukum menyesalkan adanya pembatasan akses untuk bertemu klien mereka, yang dikenal sebagai “DS” dan kawan-kawan, pada Sabtu (11/10/2025).

Hadi Alamsyah, salah seorang penasihat hukum dari Law Firm Adnan Buyung Lubis, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap salah satu klien mereka, DS, yang diduga terjadi pada Jumat malam, 10 Oktober 2025.

Informasi ini baru diterima tim penasihat hukum pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Upaya untuk memastikan kondisi terkini klien mereka dihalangi oleh pihak kepolisian. Hadi Alamsyah menilai tindakan penghalangan ini memperkuat dugaan terjadinya penganiayaan terhadap klien mereka selama berada di dalam tahanan.

Law Firm Adnan Buyung Lubis menekankan bahwa tindakan aparat kepolisian yang menghalangi akses penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 54, 55, 69, dan 70 KUHAP menjamin hak penasihat hukum dalam melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.

“Secara keseluruhan, pasal-pasal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka memiliki kesempatan yang sama dalam menghadapi proses peradilan, dengan pendampingan untuk membela kepentingan klien kami,” tegas Hadi.

Law Firm Adnan Buyung Lubis menegaskan bahwa jika aparat kepolisian terus menghalangi pendampingan hukum, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak asasi tersangka, tetapi juga prinsip due process of law yang diatur dalam KUHAP.

“Jika pihak kepolisian terus menghalangi, kami khawatir publik akan menerima kabar buruk mengenai kondisi empat aktivis yang ditahan ini,” pungkas Hadi Alamsyah dengan nada prihatin. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru