Bendahara PT DNG Ungkap Kadis PUPR Madina Terima Suap Rp7,27 Miliar di Pengadilan Tipikor Medan

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dalam kesaksiannya, Maryam mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp7,27 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap.

Seperti yang diketahui, pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Madina pada Kamis 26 Juni 2025), KPK kemudian menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, menanyakan kepada Maryam mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana dari PT DNG.

Maryam mengakui adanya aliran dana kepada mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono, sebesar Rp2,3 miliar, Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, sebesar Rp7,272 miliar, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni, sebesar Rp1,27 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp1,5 miliar, dan pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri sebesar Rp467 juta.

Maryam juga menjelaskan bahwa praktik suap ini tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke berbagai pejabat lain di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Berdasarkan catatan keuangan PT DNG, pada tahun 2024, terdapat aliran dana sebesar Rp2,38 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono.

“Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu yang kemudian dibenarkan oleh Maryam.

Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke berbagai pihak, yang juga dibenarkan oleh Maryam berdasarkan catatan keuangan perusahaan PT DNG.

“Masih banyak pihak lain yang juga menerima (uang) proyek dari PT DNG,” ungkap Maryam.

Baca Juga :  Napi Kendalikan Penipuan dari Balik Jeruji, Polda Sumut Bongkar Jaringan Digital di Lapas Tanjung Gusta

Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Khamozaro Waruwu meminta agar KPK menindaklanjuti temuan ini secara serius dan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memperluas penyelidikan.

“Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.

Diketahui, Maryam bersaksi pada sidang lanjutan korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjerat lima tersangka. (KR/PS)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru