Bendahara PT DNG Ungkap Kadis PUPR Madina Terima Suap Rp7,27 Miliar di Pengadilan Tipikor Medan

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 16 Oktober 2025 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Dalam kesaksiannya, Maryam mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp7,27 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap.

Seperti yang diketahui, pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Madina pada Kamis 26 Juni 2025), KPK kemudian menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Madina di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, pada Jumat, 4 Juli 2025.

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, menanyakan kepada Maryam mengenai pihak-pihak yang menerima aliran dana dari PT DNG.

Maryam mengakui adanya aliran dana kepada mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono, sebesar Rp2,3 miliar, Kadis PUPR Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap, sebesar Rp7,272 miliar, mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni, sebesar Rp1,27 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp1,5 miliar, dan pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri sebesar Rp467 juta.

Maryam juga menjelaskan bahwa praktik suap ini tidak hanya ditujukan kepada Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke berbagai pejabat lain di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Berdasarkan catatan keuangan PT DNG, pada tahun 2024, terdapat aliran dana sebesar Rp2,38 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono.

“Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu yang kemudian dibenarkan oleh Maryam.

Hakim kemudian membeberkan adanya aliran dana ke berbagai pihak, yang juga dibenarkan oleh Maryam berdasarkan catatan keuangan perusahaan PT DNG.

“Masih banyak pihak lain yang juga menerima (uang) proyek dari PT DNG,” ungkap Maryam.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan: Strategi Bupati Tapsel Hadapi Pemotongan Anggaran Pusat

Mendengar kesaksian tersebut, Hakim Khamozaro Waruwu meminta agar KPK menindaklanjuti temuan ini secara serius dan menyarankan agar Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memperluas penyelidikan.

“Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat (mereka) gaya hidup mewah,” ujarnya.

Diketahui, Maryam bersaksi pada sidang lanjutan korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjerat lima tersangka. (KR/PS)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025
BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:40 WIB

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:25 WIB

PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:55 WIB

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025

Berita Terbaru