Misteri ‘Lung Lung’ Muncul di Sidang Korupsi PUPR Sumut, Diduga Kode Pejabat Pemprov

Redaksi

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, MEDAN, Sinar Jaya – Nama misterius ‘Lung Lung’ muncul dan menarik perhatian dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Nama itu dilontarkan oleh salah satu terdakwa, Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

Pengakuan Utang Pribadi Rp 1,3 Miliar

​Dalam persidangan pada Rabu, 15 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan mengenai transaksi mencurigakan terkait uang sebesar Rp 1,3 miliar.

​Uang tersebut diketahui diserahkan oleh Komisaris PT DNG, Taufik Lubis, kepada seseorang yang tidak ia kenal di Bank Sumut pada tahun 2025, atas perintah dari Kirun.

​Menanggapi pertanyaan jaksa, Kirun mengaku bahwa uang Rp 1,3 miliar itu merupakan utang pribadi yang ia bayarkan kepada sosok yang ia sebut ‘Lung Lung’.

​Respon Jaksa KPK Mengenai Sosok ‘Lung Lung’

​Sosok ‘Lung Lung’ lantas diduga merupakan kode nama untuk seorang pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, Jaksa KPK Eko Wahyu mengonfirmasi bahwa nama ‘Lung Lung’ tidak tercantum dalam berkas dakwaan Kirun maupun terdakwa lain, Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Namora.

​Eko Wahyu menyatakan bahwa pengakuan Kirun mengenai utang pribadi tersebut akan didalami lebih lanjut saat terdakwa Kirun dimintai keterangan. “Terdakwa Kirun, kan, belum dimintai keterangan. Seperti apa fakta persidangan mengenai uang Rp 1,3 miliar nanti kami lihat,” kata Eko Wahyu.

​Temuan Aliran Uang Sebelumnya

​Selain munculnya nama ‘Lung Lung’, persidangan sebelumnya telah mengungkap aliran uang signifikan dari Kirun kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

​Bendahara PT Dalihan Natolu Grup, Mariam, sebelumnya mengaku telah mengirimkan uang atas perintah Kirun sepanjang tahun 2024 kepada beberapa penerima. Catatan pembukuan yang diperlihatkan Jaksa KPK menunjukkan adanya pengeluaran uang sebagai berikut:

  • ​Kepada Mulyono (eks Kepala Dinas PUPR Sumut): Rp 2,380 miliar
  • ​Kepada Elpi Yanti Sari Harahap: Rp 7,2 miliar
  • ​Kepada Ahmad Juni (Kadis PUPR Kota Padang Sidempuan): Rp 1,27 miliar
Baca Juga :  PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat

​Aliran dana yang masif ini menjadi fokus penyelidikan KPK untuk membongkar tuntas pusaran korupsi proyek-proyek di Dinas PUPR Sumatera Utara. (KR/tp)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB