Diberitakan Terlibat PETI Di Madina, Oknum Loreng Hijau Membantah

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 27 April 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Seorang oknum berseragam loreng hijau, N, diberitakan sejumlah media online terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Bargot Nauli, Kabupaten Mandailing Natal.

“Memang ada itu teman kita wartawan yang kirim chat WA ke saya. Bertanya apakah saya terlibat PETI di Madina. Saya jawab tidak,” jelas N kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (26/4/2025).

Mengenakan seragam loreng hijau, oknum N saat menjumpai wartawan menegaskan apa yang diberitakan di media itu tidak benar. “Disebut pula saya toke tambang emas ilegal. Kan tak mungkin itu,” tegasnya.

N sangat menyayangkan pemberitaan yang seakan-akan memfitnah dan mencoreng nama baiknya itu. Melalui sejumlah wartawan yang ditemuinya di Kota Padangsidimpuan, N ingin mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa beberapa wartawan melakukan investigasi terkait PETI di Desa Huta Bargot Nauli. Oleh warga disebutkan bahwa oknum loreng hijau berinisial N memiliki tambang ilegal di sana.

Bahkan warga menyebut lobang milik N sedang ‘naik daun’ karena material batu yang diangkut dari lobang itu menghasilkan emas yang banyak.

Selanjutnya wartawan mengirimkan konfirmasi chat WA kepada N. Bertanya tentang benar tidaknya N terlibat PETI di Km 4 Desa Huta Bargot Nauli.

“Saya tegaskan itu tidak benar. Namun dari berita yang mereka terbitkan, seolah-olah saya benar terlibat PETI di Huta Bargot Nauli,” ujar N menyimak berita yang diterbitkan.

Jikapun ada informasi warga yang menuding dirinya sebagai pemilik atau toke tambang dimaksud, sebagaimana konfirmasi dan berita wartawan, ia membantah hal tersebut.

Secara pribadi, katanya, ia sangat mendukung surat edaran Bupati Mandailing Natal terkait penghentian maraknya PETI. Baginya hal itu bertujuan positif, karena menyelamatkan lingkungan dan masyarakat

Baca Juga :  Gorong-gorong di Jalan Lintas Pulo Padang KM 3 Dikeluhkan Warga karena Nyaris Amblas

“Kita dukung surat edaran Bupati Madina. Karena bertujuan menyèlamatkan lingkungan dan kelangsungan kehidupan masyarakat,” tegasnya kepada wartawan. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru