Diberitakan Terlibat PETI Di Madina, Oknum Loreng Hijau Membantah

Redaksi

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Seorang oknum berseragam loreng hijau, N, diberitakan sejumlah media online terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Huta Bargot Nauli, Kabupaten Mandailing Natal.

“Memang ada itu teman kita wartawan yang kirim chat WA ke saya. Bertanya apakah saya terlibat PETI di Madina. Saya jawab tidak,” jelas N kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (26/4/2025).

Mengenakan seragam loreng hijau, oknum N saat menjumpai wartawan menegaskan apa yang diberitakan di media itu tidak benar. “Disebut pula saya toke tambang emas ilegal. Kan tak mungkin itu,” tegasnya.

N sangat menyayangkan pemberitaan yang seakan-akan memfitnah dan mencoreng nama baiknya itu. Melalui sejumlah wartawan yang ditemuinya di Kota Padangsidimpuan, N ingin mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa beberapa wartawan melakukan investigasi terkait PETI di Desa Huta Bargot Nauli. Oleh warga disebutkan bahwa oknum loreng hijau berinisial N memiliki tambang ilegal di sana.

Bahkan warga menyebut lobang milik N sedang ‘naik daun’ karena material batu yang diangkut dari lobang itu menghasilkan emas yang banyak.

Selanjutnya wartawan mengirimkan konfirmasi chat WA kepada N. Bertanya tentang benar tidaknya N terlibat PETI di Km 4 Desa Huta Bargot Nauli.

“Saya tegaskan itu tidak benar. Namun dari berita yang mereka terbitkan, seolah-olah saya benar terlibat PETI di Huta Bargot Nauli,” ujar N menyimak berita yang diterbitkan.

Jikapun ada informasi warga yang menuding dirinya sebagai pemilik atau toke tambang dimaksud, sebagaimana konfirmasi dan berita wartawan, ia membantah hal tersebut.

Secara pribadi, katanya, ia sangat mendukung surat edaran Bupati Mandailing Natal terkait penghentian maraknya PETI. Baginya hal itu bertujuan positif, karena menyelamatkan lingkungan dan masyarakat

Baca Juga :  Antara Hukum dan Harapan, Menata PETI di Kabupaten Madina

“Kita dukung surat edaran Bupati Madina. Karena bertujuan menyèlamatkan lingkungan dan kelangsungan kehidupan masyarakat,” tegasnya kepada wartawan. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Berita Terbaru