Tegas! Disdik Pasaman Terbitkan Aturan Ketat Keselamatan Berkendara Siswa

KompasReal.id

- Editor

Senin, 27 April 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pasaman — Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat edaran tegas terkait keselamatan berkendara bagi pelajar. Seluruh sekolah diminta tidak mengabaikan aturan ini dan wajib melakukan pengawasan ketat terhadap siswa.

Dalam surat edaran bernomor 400.3/…/Disdik/2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman menegaskan bahwa praktik berbahaya yang kerap dilakukan pelajar saat menggunakan kendaraan umum tidak dapat lagi ditoleransi.

Kepala Dinas, Muslim, menegaskan bahwa keselamatan siswa adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Ia meminta seluruh pihak, mulai dari sekolah hingga orang tua, bertanggung jawab penuh dalam pengawasan.

“Tidak boleh ada lagi siswa yang berdiri di kendaraan, apalagi bergelantungan atau naik di bagian luar kendaraan. Ini berbahaya dan harus dihentikan,” tegasnya.

Adapun poin penting yang ditekankan dalam edaran tersebut meliputi:

  • Siswa wajib duduk di kursi penumpang saat menggunakan kendaraan umum.
  • Dilarang keras naik ke atas kap mobil, bergelantungan di pintu, maupun berada di bagian belakang kendaraan.
  • Orang tua dan guru bertanggung jawab langsung dalam mengawasi perilaku siswa.
  • Pihak sekolah wajib memastikan aturan ini dipatuhi tanpa pengecualian.

Disdik juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengawasan dapat berakibat fatal dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan yang serius bagi pelajar.

Melalui langkah tegas ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman ingin memastikan tidak ada lagi praktik berkendara berbahaya di kalangan pelajar.

Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi keselamatan generasi muda di Pasaman. (Edriadi)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara UBP Ombilin, Kerugian Negara Ditaksir Rp129,6 Miliar
Pembongkaran Paksa Rumah di Pasaman Picu Keresahan, Tanpa Izin dan Musyawarah
Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional
Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk
WALHI Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Sumbar ke Mabes Polri dan Komnas HAM
APBD Pasaman Tersandung di Pos Perjalanan Dinas, Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp243 Juta
PACAH Talau Juara 1 Turnamen Sepak Bola Pagaran Cubadak, Sukses Taklukkan Parengerenge di Final Dramatis
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batubara UBP Ombilin, Kerugian Negara Ditaksir Rp129,6 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:39 WIB

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:19 WIB

Pembongkaran Paksa Rumah di Pasaman Picu Keresahan, Tanpa Izin dan Musyawarah

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:48 WIB

Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:17 WIB

Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk

Berita Terbaru