Dugaan Pungli Berkedok Biaya Pengurusan SK THL di Puskesma Sayurmatinggi Dilaporkan ke Polisi

Redaksi

- Editor

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis GAPERTA resmi laporkan dugaan pungli di Puskesmas Sayurmatinggi ke Polres Tapsel (foto: KompasReal.com)

i

Aktivis GAPERTA resmi laporkan dugaan pungli di Puskesmas Sayurmatinggi ke Polres Tapsel (foto: KompasReal.com)

KompasReal.comTapanuli Selatan – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok biaya pengurusan SK THL di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ke Polres Tapsel, Selasa (24/6/2025).

Demikian disampaikan salah seorang aktivis GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu usai melayangkan laporan dugaan pungli terhadap sejumlah tenaga harian lepas (THL) di UPTD Puskesmas Sayurmatinggi yang telah dirumahkan baru-baru ini.

“Ada sejumlah oknum ASN yang kita duga terlibat dalam dugaan pungli tersebut, diantaranya berinisial ER yang dikabarkan menjabat sebagai Bendahara BOK di Puskesmas Sayurmatinggi,” ungkap Steven kepada awak media.

Selain ER, kata Steven, oknum Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Tapsel inisial MB yang menjabat saat itu juga diduga terlibat dan menerima aliran dana hasil dari praktik pungli tersebut.

“Dalam laporan secara resmi, kita juga sudah lampirkan sejumlah bukti ke polisi, salah satunya bukti kuitansi penerimaan uang puluhan juta rupiah dibubuhi materai 10.000 dari salah seorang korban pungli,” terangnya lagi.

Diceritakan Steven, dugaan pungli berkedok biaya pengurusan SK THL dengan iming-iming akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakoni para pelaku pada tahun 2023 lalu, dan itu diduga bukan kepada satu orang saja, namun ke beberapa korban.

“Informasi yang kita dapatkan, dugaan pungli tidak ditujukan kepada seorang saja namun kita duga ke sejumlah THL yang sudah dirumahkan Pemkab Tapsel baru-baru ini,” Steven menambahkan.

Kata dia, peristiwa dugaan pungli berkedok biaya pengurusan SK THL yang terjadi pada tahun 2023 dilakukan dua kali pembayaran. Pertama dibayarkan di rumah ER yang berada di Desa Silaiya Kecamatan Sayurmatinggi, selanjutnya pelunasan dibayarkan di rumah korban.

Baca Juga :  Praperadilan Dua Warga Angkola Selatan, Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Berdasarkan bukti dan keterangan dari sumber, lalu merujuk berbagai dasar hukum yang ada, praktik dugaan pungli tersebut terindikasi sarat pelanggaran hukum untuk dilaporkan ke penegak hukum.

“Kita harapkan pihak kepolisian segera memeriksa seluruh oknum yang terlibat dan mengusut tuntas guna terwujudnya pelayanan publik di sektor kesehatan, berjalan dengan jujur dan transparan,” tutur Steven.

Menurut dia, praktik pungli merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, apalagi dilakukan oleh oknum ASN di instansi vital seperti Dinas Kesehatan. Bagi dia, perbuatan ini mencederai komitmen transparansi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.

“Kita percayakan laporan ini ke Polres Tapsel untuk ditindaklanjuti, dan kita tunggu saja kinerja kepolisian untuk kelanjutan proses hukumnya,” pungkasnya. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*
OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*
Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir Rp241 Miliar
Kasat Narkoba Kukar Jadi Tersangka, Publik Kaltim Geger
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bonan Dolok
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian

Senin, 25 Mei 2026 - 22:39 WIB

TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*

Senin, 25 Mei 2026 - 10:08 WIB

Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar

Senin, 25 Mei 2026 - 08:17 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru