KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Kurang lebih empat tahun setelah diangkat menjadi Guru Pembantu Penyelenggara Kegiatan (P3K), dua orang tenaga berinisial AHS dan SS ternyata nyaris tidak pernah melaksanakan tugas mengajar di SD Negeri 101228 Pargarutan Luat Harangan, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan. Padahal keduanya tetap menerima gaji secara teratur.
AHS berdomisili di Palopat, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, sedangkan SS beralamat di Desa Mompang, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Keduanya menganggap lokasi sekolah berada di wilayah Kecamatan Angkola Timur, bukan Sipirok.
Kondisi ini terungkap setelah tim melakukan penelusuran dan peninjauan langsung ke lokasi.
Perjalanan menuju sekolah itu sangat sulit, sekitar empat jam dari Padangsidimpuan dan lima jam dari Padang Bolak Tenggara, melewati jalan sempit serta medan curam.
Kendaraan yang bisa lewat hanya truk roda enam pada jam-jam tertentu, sehingga sulit dijangkau setiap saat.
Berdasarkan hasil pengamatan serta keterangan warga dan murid, dari enam tenaga pengajar serta satu petugas perpustakaan di sekolah itu, terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil dan empat Guru P3K, hanya empat orang yang benar-benar aktif mengajar.
Kedua guru yang dimaksud hampir tidak pernah hadir dan tidak bertempat tinggal di desa setempat. Tugas mereka kerap ditutupi oleh tenaga pengganti. Sekolah ini menampung sekitar 80 orang murid.
Kasus ini sudah sempat terungkap di salah satu media pada 3 September 2025 lalu. Dalam pemberitaan tersebut sudah ada bantahan bahwa keduanya sudah tiga tahun tidak bertugas namun tetap digaji.
Aktivis masyarakat sekaligus tokoh pemuda Tabagsel, Ayub Harahap, menilai hal ini sangat merugikan murid, menyia-nyiakan uang negara, serta termasuk praktik “makan gaji buta” yang berlangsung bertahun-tahun.
Ia menuding adanya dugaan perlindungan dari pejabat Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan sebelumnya, yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) berinisial SHH dan CGH, yang diduga bekerja sama dengan Kepala Sekolah berinisial LDS.
Khusus untuk SS yang merupakan istri seorang Kepala Desa di Padang Bolak Tenggara, terindikasi adanya dukungan dari kalangan oknum di Pemkab Tapsel agar tetap tercatat seolah selalu hadir mengajar.
Ayub Harahap menegaskan telah mengumpulkan bukti tertulis, kesaksian warga, serta jejak digital yang lengkap. Segera ia akan melaporkan kasus ini ke jalur hukum serta menyampaikannya langsung kepada Bupati Tapsel.
Ia menilai kejadian ini mencederai visi dan misi Bupati untuk membangun serta memajukan daerah, sekaligus mencoreng nama baik dunia pendidikan Tapsel yang baru saja meraih penghargaan tingkat nasional.
Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapsel, Efrida Yanti Pakpahan, serta Kabid yang baru, Syarif Hidayatulloh, melakukan peninjauan dan penilaian secara teliti.
Ia juga meminta dicabut rekomendasi kedua guru tersebut untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan calon Kepala Sekolah, agar citra pendidikan di daerah ini tetap terpelihara.
“Kami siap mengungkap seluruh bukti sesuai aturan yang berlaku, agar kasus ini tidak dibiarkan terus berlanjut,” tegas Ayub Harahap. (Tim)
Editor : Paruhum












