ICW: RUU Perampasan Aset Kunci Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi!

KompasReal.id

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto: Sindo News

i

Sumber foto: Sindo News

KompasReal.comJakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk meningkatkan asset recovery atau pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset”, dikutip Jumat (19/9/2025).

“Bagi kami, RUU ini sangat menguntungkan dalam pemberantasan korupsi. Setidaknya, ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor,” kata Wana.

ICW menyoroti minimnya perampasan aset dari tindak pidana korupsi selama ini.

Berdasarkan catatan ICW, kasus korupsi pada periode 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 13,8 persen atau sekitar Rp32,8 triliun yang berhasil dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun dari Rp234 triliun kerugian negara,” ujar Wana.

ICW menilai presentase tersebut merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pasalnya, upaya pemulihan kerugian negara akibat perkara korupsi belum maksimal.

“RUU Perampasan Aset sangat penting. Namun, yang patut dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran,” pungkas Wana.

ICW berharap RUU ini dapat menjadi senjata ampuh bagi negara untuk mengejar dan merampas aset hasil korupsi, sehingga kerugian negara dapat diminimalisir. (KR/Sindo)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Kasad Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kostrad di Cilodong
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 12:14 WIB

PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB