Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Redaksi

- Editor

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Permintaan maaf itu berkaitan dengan penanganan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK).

 

Dalam rapat tersebut, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses persidangan yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi. Ia menyatakan kesalahan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan tim jaksa ke depan.

 

Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi disiplin. Ia menegaskan permohonan maaf tersebut disampaikan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.

 

Menanggapi hal itu, pimpinan Komisi III DPR menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para jaksa agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara hukum. DPR juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam proses penegakan hukum.

 

Dalam perkembangan kasusnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, sehingga ia tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan awal jaksa.

 

 

 

Baca Juga :  BCA Telah Laporkan Rekening Terlibat Judi Online ke OJK: Langkah Serius Atasi Perjudian Daring

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Cnn indonesia

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang
Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan
Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram
Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*
OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*
Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

Senin, 1 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:20 WIB

Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian

Senin, 25 Mei 2026 - 22:39 WIB

TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*

Berita Terbaru