KompasReal.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat suara dan memasang badan dalam kasus Hogi, pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melawan aksi jambret demi melindungi istrinya. Kapolri menegaskan bahwa tindakan membela diri dari kejahatan bukanlah perbuatan kriminal, melainkan hak setiap warga negara.
Dalam arahannya kepada jajaran kepolisian, Jenderal Sigit meminta penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani dan rasa keadilan, bukan semata-mata pendekatan kaku pada pasal. Menurutnya, hukum harus hadir untuk melindungi korban kejahatan, bukan justru menambah penderitaan warga yang berani melawan pelaku kriminal.
Kapolri menekankan bahwa kasus Hogi merupakan contoh pembelaan diri yang sah, karena dilakukan dalam situasi terancam. Ia mengingatkan agar aparat kepolisian tidak salah sasaran dalam menegakkan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.
Pernyataan Kapolri ini mendapat respons luas dari masyarakat. Di media sosial, netizen ramai-ramai mendukung Hogi dan menyebut aksinya sebagai bentuk keberanian warga melawan kejahatan jalanan yang semakin meresahkan. Publik menilai langkah Kapolri sebagai bentuk keberpihakan kepada rasa keadilan rakyat kecil.
“Hukum itu untuk memberantas kriminal, bukan menjerat korban,” tegas Jenderal Sigit. Ia juga mengingatkan bahwa jika rakyat takut membela diri karena khawatir dikriminalisasi, maka kejahatan akan semakin merajalela dan pelaku merasa memiliki ruang aman.
Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan agar status tersangka Hogi segera dikaji ulang secara objektif dan adil. Ia menegaskan bahwa rakyat memiliki hak untuk melindungi diri dan keluarganya, dan polisi harus berdiri di barisan yang sama dengan masyarakat dalam melawan kejahatan.KR03
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS












