Kasus Love Scaming di Indonesia: Korban Rugi Hingga Rp250 Juta

Redaksi

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Polres Subang berhasil membongkar kasus love scaming yang menimpa seorang korban dengan kerugian hingga Rp250 juta. Tersangka, M.S.A. alias B, ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026, di wilayah Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Januari 2026.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan mencitrakan diri sebagai pejabat pemerintahan. Dengan modus ini, tersangka berhasil mendapatkan uang dan barang dari korban dengan alasan kebutuhan modal usaha, pembelian perlengkapan podcast, dan rencana pernikahan.

Tersangka menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan kepercayaan korban, termasuk mengirimkan foto-foto dan video yang menunjukkan kedudukannya sebagai pejabat pemerintahan. Korban pun percaya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta, Rp150 juta, serta sejumlah aset lain.

Kasus love scaming ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi penipuan dengan modus love scaming mencapai miliaran rupiah. PPATK juga mendeteksi bahwa korban penipuan ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki jabatan atau kedudukan di pemerintahan. ¹ ²

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Pusiknas.polri.co.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB