KompasReal.id, Polres Subang berhasil membongkar kasus love scaming yang menimpa seorang korban dengan kerugian hingga Rp250 juta. Tersangka, M.S.A. alias B, ditangkap pada Sabtu, 24 Januari 2026, di wilayah Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Januari 2026.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan mencitrakan diri sebagai pejabat pemerintahan. Dengan modus ini, tersangka berhasil mendapatkan uang dan barang dari korban dengan alasan kebutuhan modal usaha, pembelian perlengkapan podcast, dan rencana pernikahan.
Tersangka menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan kepercayaan korban, termasuk mengirimkan foto-foto dan video yang menunjukkan kedudukannya sebagai pejabat pemerintahan. Korban pun percaya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta, Rp150 juta, serta sejumlah aset lain.
Kasus love scaming ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi penipuan dengan modus love scaming mencapai miliaran rupiah. PPATK juga mendeteksi bahwa korban penipuan ini berasal dari berbagai kalangan, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku memiliki jabatan atau kedudukan di pemerintahan. ¹ ²
Penulis : Edy siregar
Editor : EMAS
Sumber Berita: Pusiknas.polri.co.id













