Kebebasan Bersyarat: 04 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dibebaskan

Redaksi

- Editor

Senin, 22 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sebuah nafas segar menghampiri 04 warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin, 22 Juli 2024, saat mereka merasakan udara bebas setelah dinyatakan memenuhi program Pembebasan Bersyarat (PB).

Menurut Kalapas Japaham Sinaga, keempat warga binaan ini telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan dalam Permen 07/2022 dan UU NO. 22 Tahun 2022.

Mereka kini akan dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai dengan domisili tempat tinggal masing-masing.

Japaham Sinaga menegaskan bahwa kebebasan bersyarat bukan berarti kebebasan mutlak. Para warga binaan yang mendapat program PB diwajibkan untuk melaporkan diri kepada pihak BAPAS sesuai dengan domisili mereka, hingga masa percobaan selesai dan mereka benar-benar bebas.

“Warga binaan tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai permen 07/2022 – UU NO. 22 Tahun 2022,” ungkap Kalapas Japaham Sinaga.

Beliau juga menambahkan, Warga binaan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) akan diawasi oleh Pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai domisili tempat tinggal warga binaan tersebut.

Sinaga juga menjelaskan, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni, akan tetapi PB itu mengharuskan warga binaan tersebut wajib lapor ke Pihak Bapas sesuai domisili tempat tinggal warga binaan sampai nantinya warga binaan selesai menjalani masa percobaan dan bebas dengan murni.”

Selama menjalani masa Bebas Bersyarat, warga binaan diharapkan terus berperilaku baik sesuai dengan bimbingan dari pihak BAPAS. Namun, jika terjadi pelanggaran hukum selama periode PB, sisa hukuman yang belum dijalani akan diakumulasikan dengan hukuman baru sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. (Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru