Kebebasan Bersyarat: 04 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dibebaskan

Redaksi

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sebuah nafas segar menghampiri 04 warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin, 22 Juli 2024, saat mereka merasakan udara bebas setelah dinyatakan memenuhi program Pembebasan Bersyarat (PB).

Menurut Kalapas Japaham Sinaga, keempat warga binaan ini telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan dalam Permen 07/2022 dan UU NO. 22 Tahun 2022.

Mereka kini akan dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai dengan domisili tempat tinggal masing-masing.

Japaham Sinaga menegaskan bahwa kebebasan bersyarat bukan berarti kebebasan mutlak. Para warga binaan yang mendapat program PB diwajibkan untuk melaporkan diri kepada pihak BAPAS sesuai dengan domisili mereka, hingga masa percobaan selesai dan mereka benar-benar bebas.

“Warga binaan tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai permen 07/2022 – UU NO. 22 Tahun 2022,” ungkap Kalapas Japaham Sinaga.

Beliau juga menambahkan, Warga binaan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) akan diawasi oleh Pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai domisili tempat tinggal warga binaan tersebut.

Sinaga juga menjelaskan, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni, akan tetapi PB itu mengharuskan warga binaan tersebut wajib lapor ke Pihak Bapas sesuai domisili tempat tinggal warga binaan sampai nantinya warga binaan selesai menjalani masa percobaan dan bebas dengan murni.”

Selama menjalani masa Bebas Bersyarat, warga binaan diharapkan terus berperilaku baik sesuai dengan bimbingan dari pihak BAPAS. Namun, jika terjadi pelanggaran hukum selama periode PB, sisa hukuman yang belum dijalani akan diakumulasikan dengan hukuman baru sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. (Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru