Kebebasan Bersyarat: 04 Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Dibebaskan

KompasReal.id

- Editor

Senin, 22 Juli 2024 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Sebuah nafas segar menghampiri 04 warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Senin, 22 Juli 2024, saat mereka merasakan udara bebas setelah dinyatakan memenuhi program Pembebasan Bersyarat (PB).

Menurut Kalapas Japaham Sinaga, keempat warga binaan ini telah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan dalam Permen 07/2022 dan UU NO. 22 Tahun 2022.

Mereka kini akan dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai dengan domisili tempat tinggal masing-masing.

Japaham Sinaga menegaskan bahwa kebebasan bersyarat bukan berarti kebebasan mutlak. Para warga binaan yang mendapat program PB diwajibkan untuk melaporkan diri kepada pihak BAPAS sesuai dengan domisili mereka, hingga masa percobaan selesai dan mereka benar-benar bebas.

“Warga binaan tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai permen 07/2022 – UU NO. 22 Tahun 2022,” ungkap Kalapas Japaham Sinaga.

Beliau juga menambahkan, Warga binaan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) akan diawasi oleh Pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai domisili tempat tinggal warga binaan tersebut.

Sinaga juga menjelaskan, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni, akan tetapi PB itu mengharuskan warga binaan tersebut wajib lapor ke Pihak Bapas sesuai domisili tempat tinggal warga binaan sampai nantinya warga binaan selesai menjalani masa percobaan dan bebas dengan murni.”

Selama menjalani masa Bebas Bersyarat, warga binaan diharapkan terus berperilaku baik sesuai dengan bimbingan dari pihak BAPAS. Namun, jika terjadi pelanggaran hukum selama periode PB, sisa hukuman yang belum dijalani akan diakumulasikan dengan hukuman baru sesuai dengan vonis yang dijatuhkan. (Red)

 

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru