Kejari Padangsidimpuan “Kabur” Saat Demo Wartawan, Diduga Langgar UU Pers

Redaksi

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Wartawan berunjuk rasa di depan kantor Kejari Padangsidimpuan yang tampak kosong.

i

Keterangan Foto: Wartawan berunjuk rasa di depan kantor Kejari Padangsidimpuan yang tampak kosong.

Padangsidimpuan, KompasReal. com – Aksi unjuk rasa puluhan wartawan dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan-Tapsel di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (21/11/2024), berujung pada situasi yang tak biasa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan seluruh jajarannya, termasuk Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi BB, meninggalkan kantor dan diduga menghindari konfrontasi dengan para wartawan. Kantor Kejari hanya dijaga oleh satpam dan beberapa CPNS. Situasi ini menimbulkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Para wartawan menuntut transparansi dan akuntabilitas Kejari dalam penanganan kasus korupsi yang telah dilaporkan masyarakat. Orator aksi, Erijon DTT, menyatakan kekecewaan atas sikap Kejari yang dinilai menghindar.

“Kami meminta Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok Sidabutar, memberikan pemahaman kepada para Jaksa di Kota Padangsidimpuan terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Erijon.

Ia juga menambahkan, pihaknya dari Aliansi Wartawan Padangsidimpuan – Tapsel akan terus mengkawal kasus-kasus yang sudah dilaporkan masyarakat maupun para sosial kontrol.

Erijon mengungkapkan keprihatinan atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum diproses oleh Kejari Padangsidimpuan. Ia pun berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejari Padangsidimpuan.

“Kami berharap, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI dapat memantau kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan,” pungkas Erijon.

Sikap Kejari yang meninggalkan kantor saat demonstrasi berlangsung menimbulkan kecurigaan dan interprestasi beragam. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja wartawan. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta menjadi sorotan tajam atas insiden ini.

Baca Juga :  Ketua DPD SWI PSP - Tapsel Mengajak Media Awasi Kepentingan Elit Politik Menuju Pemilu 2024

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Padangsidimpuan terkait aksi demonstrasi dan dugaan pelanggaran UU Pers tersebut.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB