Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun, Korban Minta Keadilan Lebih

Redaksi

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Korban penganiayaan dari PT. SAE di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Korban penganiayaan dari PT. SAE di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Tapsel, KompasReal.com – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menggelar sidang kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS alias B, pada Rabu (22/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun. Namun, tuntutan ini mendapat penolakan dari para korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan. Terdakwa, yang diduga sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan PLTA Batangtoru pada 16 Februari 2024, mengikuti sidang secara virtual dari Lapas.

JPU Soritua Agung Tampubolon, mewakili rekannya Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka-luka. Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk tidak adanya perdamaian dengan korban, penderitaan mendalam yang dialami korban dan keluarga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan kerugian materi yang diderita PT. SAE.

Hamdani Rambe, salah satu korban mewakili Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan, dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil, menyatakan keberatannya.

“Dibanding penderitaan yang kami alami saat dikeroyok, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah,” ujarnya usai sidang. Para korban, yang merupakan staf humas PT. SAE, mengungkapkan situasi mencekam saat kejadian dan merasa nyawa mereka terancam. Mereka berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara 5-7 tahun bagi ESS alias B. Hal ini mengingat beberapa pelaku lain dalam kasus yang sama telah divonis 2 tahun 2 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting, dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap, berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 18.30 WIB. Putusan hakim akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
KDMP Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat Landasan Hukum, Sejalan Arahan Prabowo Subianto untuk Kemandirian Desa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru