KompasReal.id, Sinuruik, Pasaman Barat – Kompasreal.com, – Puluhan alat berat milik PETI di Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, masih beroperasi meski aktivitas penambangan ilegal ini merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 tentang pencegahan dan penegakan hukum PETI benar-benar akan diterapkan?
Instruksi Gubernur Mahyeldi, yang ditetapkan pada 19 September 2025, menekankan langkah sistematis bagi Bupati/Walikota, termasuk koordinasi dengan FORKOPIMDA, identifikasi lokasi ilegal, edukasi masyarakat, dan pelaporan perkembangan setiap triwulan.
Dokumen ini menargetkan pengurangan aktivitas PETI yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Namun di lapangan, janji koordinasi dan penegakan hukum tampak belum nyata.
Di Sinuruik, puluhan unit alat berat tetap beroperasi, sementara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi memperkuat kesan bahwa hukum seolah tak berdaya menghadapi praktik ilegal ini.
Masyarakat menuntut aksi nyata, bukan sekadar instruksi formal: penghentian operasi alat berat ilegal, penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, dan koordinasi efektif antar-aparat daerah.
Tanpa langkah konkret, instruksi gubernur berisiko hanya menjadi dokumen formal yang belum memberi dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
Edriadi
Penulis : Edriadi lubis
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












