Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan, Dua Lainnya Diburu

Redaksi

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Aparat kepolisian dari Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang laki-laki dewasa berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/175/IV/2026/SPKT yang diterima pada 4 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat malam, 3 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban diketahui bernama Niko Wahyudi yang kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di depan ruko.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Alex Canjaya Silalahi pada Sabtu dini hari, 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, kabel penghubung untuk menghidupkan kendaraan, serta satu buah obeng yang digunakan untuk membuka tangki motor.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan bersama dua rekannya, yakni Eko Sihombing dan Vinsen Lumbantoruan, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci T, yang umum digunakan dalam kasus curanmor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp16 juta. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa saksi,

mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Ke depan, polisi akan terus memburu pelaku lainnya, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status P21, Kasus Penipuan dan penggelapan Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong
Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong
Gadai SK Berujung Derita: Dugaan Tipuan Mantan Polisi Hancurkan Ekonomi 34 Keluarga di Polres Padangsidimpuan”
KAOS KONTROVERSIAL PICU KEGADUHAN DI MASJID AL-ABROR, PRIA MUALLAF DIAMANKAN POLISI
Kapolres Padangsidimpuan Gaungkan Jumat Berkah dan Lawan Hoaks di Masjid Babussalam
Skandal Miliaran di Padangsidimpuan: Eks Polisi dan Oknum DPRD Terseret, 34 Personel Jadi Korban”
Bantah Tuduhan Tak Prosedural, Polri Jelaskan Proses Sidang Praperadilan Kasus Miliaran
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 22:39 WIB

Status P21, Kasus Penipuan dan penggelapan Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Selasa, 7 April 2026 - 11:56 WIB

Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong

Selasa, 7 April 2026 - 11:09 WIB

Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong

Senin, 6 April 2026 - 20:12 WIB

Gadai SK Berujung Derita: Dugaan Tipuan Mantan Polisi Hancurkan Ekonomi 34 Keluarga di Polres Padangsidimpuan”

Minggu, 5 April 2026 - 19:36 WIB

KAOS KONTROVERSIAL PICU KEGADUHAN DI MASJID AL-ABROR, PRIA MUALLAF DIAMANKAN POLISI

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:34 WIB