KompasReal.id, Padangsidimpuan – Aparat kepolisian dari Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang laki-laki dewasa berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/175/IV/2026/SPKT yang diterima pada 4 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat malam, 3 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban diketahui bernama Niko Wahyudi yang kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di depan ruko.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Alex Canjaya Silalahi pada Sabtu dini hari, 4 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, kabel penghubung untuk menghidupkan kendaraan, serta satu buah obeng yang digunakan untuk membuka tangki motor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan bersama dua rekannya, yakni Eko Sihombing dan Vinsen Lumbantoruan, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi pencurian dilakukan dengan menggunakan kunci T, yang umum digunakan dalam kasus curanmor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp16 juta. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk memeriksa saksi,
mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Ke depan, polisi akan terus memburu pelaku lainnya, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: KompasReal.id












