Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Redaksi

- Editor

Minggu, 12 April 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Peristiwa curas itu terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/II/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal yang sama.

Pelapor dalam kejadian ini adalah Maya Sahrona Siregar, dengan korban bernama Anita. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp50 juta, serta mengalami luka sayat di bagian lengan kiri akibat serangan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Berdasarkan kronologi, korban yang keluar rumah seorang diri menggunakan sepeda motor untuk mengecek ikan di tempat penampungan, tiba-tiba dicegat oleh sejumlah pelaku di persimpangan jalan. Para pelaku kemudian melakukan perampasan dengan menggunakan parang, mengambil uang tunai sekitar Rp30 juta, satu unit handphone, serta cincin emas seberat 7,5 gram. Korban sempat melakukan perlawanan, namun mengalami luka pada tangan kirinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang pelaku, yakni Latok dan Muhammad Yusuf. Pada Jumat, 10 April 2026, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama Muhammad Yusuf. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa parang, serta melengkapi administrasi penyidikan. Ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kasus Penyekapan di Bandung Terungkap, Taufik Hidayat Ditangkap Polisi Usai Diduga Siksa Kekasih Selama Tiga Tahun
KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:32 WIB

Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:47 WIB

Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita

Berita Terbaru