Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Redaksi

- Editor

Minggu, 12 April 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Peristiwa curas itu terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/II/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal yang sama.

Pelapor dalam kejadian ini adalah Maya Sahrona Siregar, dengan korban bernama Anita. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp50 juta, serta mengalami luka sayat di bagian lengan kiri akibat serangan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Berdasarkan kronologi, korban yang keluar rumah seorang diri menggunakan sepeda motor untuk mengecek ikan di tempat penampungan, tiba-tiba dicegat oleh sejumlah pelaku di persimpangan jalan. Para pelaku kemudian melakukan perampasan dengan menggunakan parang, mengambil uang tunai sekitar Rp30 juta, satu unit handphone, serta cincin emas seberat 7,5 gram. Korban sempat melakukan perlawanan, namun mengalami luka pada tangan kirinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang pelaku, yakni Latok dan Muhammad Yusuf. Pada Jumat, 10 April 2026, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama Muhammad Yusuf. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa parang, serta melengkapi administrasi penyidikan. Ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan
Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram
Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*
OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*
Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir Rp241 Miliar
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 1 Juni 2026 - 16:20 WIB

Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian

Senin, 25 Mei 2026 - 22:39 WIB

TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*

Berita Terbaru