Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Redaksi

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Peristiwa curas itu terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/II/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal yang sama.

Pelapor dalam kejadian ini adalah Maya Sahrona Siregar, dengan korban bernama Anita. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp50 juta, serta mengalami luka sayat di bagian lengan kiri akibat serangan senjata tajam yang digunakan pelaku.

Berdasarkan kronologi, korban yang keluar rumah seorang diri menggunakan sepeda motor untuk mengecek ikan di tempat penampungan, tiba-tiba dicegat oleh sejumlah pelaku di persimpangan jalan. Para pelaku kemudian melakukan perampasan dengan menggunakan parang, mengambil uang tunai sekitar Rp30 juta, satu unit handphone, serta cincin emas seberat 7,5 gram. Korban sempat melakukan perlawanan, namun mengalami luka pada tangan kirinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang pelaku, yakni Latok dan Muhammad Yusuf. Pada Jumat, 10 April 2026, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama Muhammad Yusuf. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan seperti pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa parang, serta melengkapi administrasi penyidikan. Ke depan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR Soroti Darurat Narkoba, Dorong Revisi UU Lebih Tegas dan Adaptif
“Tangis Ibu Bhayangkari Tak Terbendung: Terjerat Skema Maut, Gaji Suami Tersisa Rp300 Ribu, Keadilan Masih Menggantung”
Terbongkar! 5 Tahun Beraksi, Mantan Polisi dan Istri Diduga Tipu 34 Anggota di Polres Padangsidimpuan
MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Polsek Padang Bolak Bongkar Peredaran Sabu di Portibi, Dua Pelaku Diamankan
DPR RI Soroti Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman Kritik Keras Kinerja Kejari Karo
Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan Selatan
KPK Tingkatkan Pengawasan Kasus Korupsi di Daerah
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:34 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 11:37 WIB

Komisi III DPR Soroti Darurat Narkoba, Dorong Revisi UU Lebih Tegas dan Adaptif

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

“Tangis Ibu Bhayangkari Tak Terbendung: Terjerat Skema Maut, Gaji Suami Tersisa Rp300 Ribu, Keadilan Masih Menggantung”

Senin, 6 April 2026 - 20:34 WIB

Terbongkar! 5 Tahun Beraksi, Mantan Polisi dan Istri Diduga Tipu 34 Anggota di Polres Padangsidimpuan

Sabtu, 4 April 2026 - 20:55 WIB

MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:34 WIB