kompasReal.id, Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka berinisial BN dan Bendahara KONI berinisial DER sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2024–2025. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui proses penyidikan selama sekitar tiga bulan.
Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 64 saksi dan empat orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan dana hibah yang diterima KONI dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Penyidik mengungkap modus yang digunakan antara lain membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, memotong anggaran cabang olahraga dengan dalih pembayaran pajak yang ternyata tidak pernah disetorkan, serta menggunakan sebagian dana hibah untuk kegiatan di luar ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dari hasil penghitungan, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,98 miliar. Selama penyidikan, kejaksaan juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen administrasi, uang tunai, perangkat elektronik, dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Majalengka menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












