Saksi Polres Tapsel Tak Relevan dalam Sidang Prapradilan

Redaksi

- Penulis

Rabu, 11 September 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Kompasreal.com – Sidang prapradilan dengan agenda pembuktian dari termohon II, Polres Tapanuli Selatan, digelar pada Selasa (10/10/2024). Dalam sidang tersebut, Polres Tapsel menghadirkan dua orang saksi, namun kesaksian mereka dinilai tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Kuasa hukum Polres Tapsel menghadirkan dua orang saksi, yakni AKP Ismaya, Kasi Pengawas Polres Tapsel, dan Ponaha Waruhu, warga Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar kuasa hukum pemohon Doly Iskandar Lubis dan rekan kepada Wartawan.

Perkara yang disidangkan adalah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap para pemohon, sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan para pemohon, dan batal demi hukumnya SPDP yang diberikan oleh termohon II karena tidak sesuai dengan prosedur KUHAP dan putusan MK Nomor 130 Tahun 2015.

“Saksi I hanya menerangkan tentang gelar perkara yang dihadiri olehnya saat diundang oleh penyidik. Saksi I tidak mengetahui tentang proses penetapan tersangka para pemohon, penangkapan dan penahanan para pemohon, sehingga saksi kewalahan menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon,” jelas kuasa hukum pemohon.

Sementara itu, saksi II mengaku pernah membeli HP dari para pemohon. “Transaksi jual beli HP tersebut berada di warung tuak dan keduanya sedang minum tuak, sehingga kami ragu dengan kesaksian saksi II,” tambah kuasa hukum pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Doli Iskandar Lubis Associates, menilai kesaksian dari kedua saksi termohon II tidak relevan dengan perkara yang dimohonkan oleh para pemohon. “Ini agenda pembuktian dari termohon II, namun kesaksian saksi tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada esok hari (11/9/2024) dengan agenda kesimpulan para pihak.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Halal Bihalal JMSI TABAGSEL: Bersatu dan Solid dalam Kebersamaan

Kamis, 26 Mar 2026 - 22:32 WIB