Skandal Suap Proyek Jalan Sumut: Bendahara PT DNG Ungkap Aliran Dana ke Pejabat PUPR, Kejaksaan Didorong Bertindak

KompasReal.id

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Bendahara PT DNG kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, mengungkap fakta-fakta mengejutkan terkait aliran dana yang diduga kuat sebagai bagian dari praktik suap kepada sejumlah pihak.

Dalam persidangan, Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Mariam, memberikan pengakuan yang cukup menggemparkan. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah uang telah diberikan kepada beberapa Kepala Dinas PUPR terkait proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut).

Fakta ini terungkap dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Mariam merinci beberapa nama penerima, antara lain:

– Mantan Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina), EYH, menerima Rp7,27 miliar.

– Mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan, AJ, menerima Rp1,27 miliar.

– Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara (Paluta), H, menerima Rp467 juta.

– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I, menerima Rp1,5 miliar.

Menanggapi pengakuan ini, praktisi hukum Armansah, SH, MH, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan KPK untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

“Dari pernyataan bendahara PT DNG itu, kami ingin JPU mengusut kebenaran ini. Jangan sampai menjadi isu yang meresahkan di masyarakat. Siapa saja yang menerima aliran dana itu harus diusut tuntas,” tegas Armansah kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Armansah, yang juga Direktur LBH Mutiara Keadilan, menilai bahwa Kejaksaan seharusnya tidak perlu bekerja terlalu keras karena Mariam telah memberikan rincian penerima aliran dana. Ia menyoroti jumlah yang diterima oleh mantan Kadis PUPR Madina, EYSH, yang tergolong sangat besar.

“Eks Kadis PUPR Madina, misalnya, menerima Rp7,27 miliar. Angka ini paling besar di antara nama-nama yang disebutkan Mariam. Kejaksaan dan KPK harus melacak aliran dana ini, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Geledah Kantor Kemenag Deli Serdang, Diduga Terkait Korupsi Dana BOS

Armansah berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas dugaan suap proyek jalan di Madina dan Sumatera Utara secara umum. Ia menekankan bahwa korupsi dan suap telah berdampak buruk bagi masyarakat.

“Akibat korupsi dan dugaan suap ini, banyak masyarakat yang merasakan dampaknya. Harapan masyarakat untuk menikmati jalan yang bagus menjadi sirna,” pungkasnya.

Selain dari kalangan praktisi hukum, masyarakat luas juga menaruh harapan besar agar kejaksaan tidak berhenti pada penanganan kasus permukaan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, terutama jika melibatkan pihak-pihak dengan kekuasaan atau jabatan strategis. Transparansi dan keterbukaan dalam proses hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Publik menanti keberanian jaksa untuk menelusuri dan membuka seluruh aliran dana dugaan suap ini, sehingga keadilan substantif dapat terwujud. Namun, jika kasus ini hanya menyasar “pemain kecil”, maka publik akan menilai bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kini, bola berada di tangan jaksa. Mampukah mereka membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sekadar alat kepentingan? (KR/wm)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB