SMAN 4 Bukittinggi Pungut Sumbangan Sukarela Rp300 Ribu/Siswa untuk Bangun Musholla, Diduga Langgar Perjanjian

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung SMAN 4 Bukittinggi.

i

Gedung SMAN 4 Bukittinggi.

Padang, Kompasreal.com – Sekolah Menengah Atas Negeri 4 (SMAN 4) Kota Bukittinggi terendus melakukan pungutan terhadap siswa sebesar Rp300 ribu per orang untuk pembangunan musholla. Pungutan tersebut diketahui telah terkumpul sebesar Rp513.000.000 pada tahun anggaran 2021/2022.

Temuan ini terungkap dari hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat. BPK menemukan sejumlah persoalan, termasuk terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa terdapat pemungutan dana kepada siswa di SMAN 4 Kota Bukittinggi. Padahal, berdasarkan klausul dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, BKK dari Pemko Bukittinggi bertujuan untuk membebaskan pungutan pendidikan atau sebutan lainnya yang dibebankan setiap bulannya kepada peserta didik di Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri kepada siswa yang merupakan penduduk Kota Bukittinggi.

Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor 164/Disdikbud/SKT/BKT/2023 dan Nomor 120-003/PKS/GSB-2023 tentang Bantuan Keuangan Khusus bagi Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.

Pasal 1 ayat (2) huruf d dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa “Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membebaskan Pungutan Pendidikan atau sebutan lainnya yang dibebankan setiap bulannya kepada peserta didik pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri kepada siswa yang merupakan penduduk Kota Bukittinggi dan dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan”.

Kemudian, Pasal 4 ayat (6) menyebutkan bahwa “Pihak kedua membuat Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Walikota melalui SKPD teknis verifikator untuk melakukan evaluasi dan ditembuskan kepada PPKD sebelum berakhirnya tahun anggaran”.

Baca Juga :  Wabup Tapsel Dorong Digitalisasi Pendidikan Lewat Dapodik dan Sumut Net Corporate

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) huruf c dalam perjanjian tersebut mengatur bahwa penggunaan bantuan keuangan khusus untuk pungutan pendidikan bulanan atau sebutan lainnya yang dibebankan kepada peserta didik/orang tua/wali yang bersifat wajib mengikat serta dengan jumlah dan waktu tertentu, diberikan dalam bentuk pembebasan pungutan pendidikan bulanan atau sebutan lainnya. Sehingga pungutan lainnya baik dalam bentuk sukarela maupun wajib tidak diperkenankan untuk dilakukan pihak sekolah yang telah menerima bantuan keuangan khusus.

Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Mahyan S.Pd.MM, saat dikonfirmasi melalui telepon, menyarankan agar awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) masing-masing.

“Bagusnya minta tanggapan ke masing-masing kacabdinnya pak,” ujarnya (24/10).

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah 1 Bukittinggi, Willia Zuwerni, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 13:31 WIB

MAN 2 Kota Padangsidimpuan Raih Predikat IKPA Sempurna (100) dari KPPN Padangsidimpuan

Berita Terbaru