Hakim Cabut Status Tersangka dan Bebaskan Mustapa Kamal Siregar dalam Kasus Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan  

KompasReal.id

- Editor

Senin, 5 Agustus 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
 
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024). Hakim mengabulkan permohonan Mustapa Kamal Siregar dan memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk membebaskannya.

i

Keterangan Foto: Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024). Hakim mengabulkan permohonan Mustapa Kamal Siregar dan memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk membebaskannya.

KompasReal.Com, Padangsidimpuan- Mustapa Kamal Siregar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023, akhirnya menghirup udara bebas. Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilannya pada Senin (5/8/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut, Hakim Tunggal Irfan Hasan Lubis menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Mustapa Kamal Siregar oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan tidak sah dan batal demi hukum.

“Majelis Hakim mengadili dengan menolak eksepsi termohon 3 pada perkara tersebut dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” ujar Irfan Hasan Lubis saat membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim juga memerintahkan Kajari Padangsidimpuan untuk segera membebaskan Mustapa setelah putusan tersebut dibacakan. Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada termohon 3.

Marwan Rangkuti, kuasa hukum Mustapa Kamal Siregar, menyatakan bahwa putusan hakim ini merupakan kemenangan bagi kliennya.

“Benar, PN. Sidimpuan telah mengabulkan Praperadilan klien kami MKS karena menurut hakim tindakan Kajari Lambok MJ Siregar yang menetapkan tersangka kepada Mustapa Kamal Siregar (MKS) dan penahanannya tidak sah secara hukum serta memerintahkan Kajari Sidimpuan segera mengeluarkan MKS dari tahanan Salambue segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan,” ujar Marwan kepada wartawan seusai sidang.

Marwan menambahkan, dalam pertimbangan hakim, tindakan Kajari Padangsidimpuan terhadap Mustapa Kamal Siregar bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan aturan hukum lainnya.

“Karena menetapkan tersangka MKS tanpa 2 alat bukti yang cukup sehingga segala tindakan Kajari tersebut lainnya baik membawa paksa, dan penahanan MKS maupun penggeledahan rumah MKS tidak sah dan batal demi hukum,” jelas Marwan.

Ria Anggiana, istri Mustapa Kamal Siregar, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim.

Baca Juga :  Hadapi Cost of Fund yang Masih Tinggi, BRI Finance Fokus pada Efisiensi Operasional

“Alhamdulillah dan saya banyak terimakasih kepada Hakim Praperadilan yang telah kabulkan tuntuan suami saya maupun pengacara saya dari Kantor Hukum Marwan Rangkut & Fekan yang telah berjuang dalam gugatan praperadilan ini sehingga atas putusan itu Kajari Sidimpuan diperintahkan juga untuk mengeluarkan suami saya dari tahanan salambue,” ujar Ria dengan nada haru.

Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 ini masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan praperadilan hingga berita ini ditayangkan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru