Terdakwa Kasus Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Pengejaran Intensif Dilakukan Aparat

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati, bernama Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia menjalani sidang pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pledoi (pembelaan) ketika kaburnya terjadi.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat bahwa Syalihin kabur dengan dibonceng sepeda motor yang diduga sudah disiapkan oleh pihak lain di luar area pengadilan, hanya beberapa saat usai sidang berakhir.

Syalihin merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram, yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu dan karena itu mendapat tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kejaksaan dan kepolisian langsung melakukan pengejaran intensif terhadap Syalihin, namun hingga kini belum berhasil menangkap kembali. Kajati Sumatera Utara juga mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Pemeriksaan juga tengah dilakukan terhadap kemungkinan kelalaian petugas pengawal tahanan dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang selama proses persidangan dan pemindahan tahanan, untuk mengetahui apakah ada unsur pembiaran yang mempermudah pelarian tahanan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Grebek Sarang Narkoba di Bukit Simarsayang, 6 Bong dan Plastik Klip Kosong Ditemukan

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Klarifikasi Kapolsek Batang Toru: Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur dan Alat Bukti
Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Padangsidimpuan, Pelaku Ditangkap di Riau
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Jumat, 4 September 2026 - 11:52 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram

Kamis, 3 September 2026 - 12:04 WIB

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan

Berita Terbaru