Terdakwa Kasus Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Pengejaran Intensif Dilakukan Aparat

Redaksi

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati, bernama Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia menjalani sidang pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pledoi (pembelaan) ketika kaburnya terjadi.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat bahwa Syalihin kabur dengan dibonceng sepeda motor yang diduga sudah disiapkan oleh pihak lain di luar area pengadilan, hanya beberapa saat usai sidang berakhir.

Syalihin merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram, yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu dan karena itu mendapat tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kejaksaan dan kepolisian langsung melakukan pengejaran intensif terhadap Syalihin, namun hingga kini belum berhasil menangkap kembali. Kajati Sumatera Utara juga mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Pemeriksaan juga tengah dilakukan terhadap kemungkinan kelalaian petugas pengawal tahanan dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang selama proses persidangan dan pemindahan tahanan, untuk mengetahui apakah ada unsur pembiaran yang mempermudah pelarian tahanan tersebut.

Baca Juga :  Kejati Sumut Rilis Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis, Capai Ratusan Miliar

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:02 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,36 Gram

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:16 WIB

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru