Terdakwa Kasus Narkoba yang Dituntut Hukuman Mati Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Pengejaran Intensif Dilakukan Aparat

Redaksi

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Seorang terdakwa kasus narkotika yang dituntut hukuman mati, bernama Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia menjalani sidang pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pledoi (pembelaan) ketika kaburnya terjadi.

Dari hasil rekaman CCTV, terlihat bahwa Syalihin kabur dengan dibonceng sepeda motor yang diduga sudah disiapkan oleh pihak lain di luar area pengadilan, hanya beberapa saat usai sidang berakhir.

Syalihin merupakan salah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram, yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu dan karena itu mendapat tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kejaksaan dan kepolisian langsung melakukan pengejaran intensif terhadap Syalihin, namun hingga kini belum berhasil menangkap kembali. Kajati Sumatera Utara juga mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Pemeriksaan juga tengah dilakukan terhadap kemungkinan kelalaian petugas pengawal tahanan dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang selama proses persidangan dan pemindahan tahanan, untuk mengetahui apakah ada unsur pembiaran yang mempermudah pelarian tahanan tersebut.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Kurir Sabu di Saipar Dolok Hole Ditangkap, Polisi Amankan 1,14 Gram Barang Bukti
Polres Padangsidimpuan Berikan Trauma Healing kepada Korban Pemerkosaan dan Curas
Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang
Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja di Lapas Kelas IIB, Empat Tersangka Diamankan
Ironi di Balik Tembok Lapas: 4 Napi Kasus Narkoba Kembali Terlibat Peredaran Barang Haram
Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:32 WIB

BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:34 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:58 WIB

Kurir Sabu di Saipar Dolok Hole Ditangkap, Polisi Amankan 1,14 Gram Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:49 WIB

Polres Padangsidimpuan Berikan Trauma Healing kepada Korban Pemerkosaan dan Curas

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkab Madina dan Polres Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

Berita Terbaru

Bisnis

Apa Itu Social Trading? Cara Kerja dan Keuntungannya

Rabu, 3 Jun 2026 - 20:35 WIB