Vonis 2 Tahun Dalang Pengeroyokan Karyawan PT SAE Tuai Kekecewaan

Redaksi

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Perwakilan PT SAE dan korban pengeroyokan menyatakan kekecewaan mereka atas putusan hakim terhadap Edi Sulam Siregar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Perwakilan PT SAE dan korban pengeroyokan menyatakan kekecewaan mereka atas putusan hakim terhadap Edi Sulam Siregar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN,KompasReal.com – Putusan dua tahun penjara terhadap Edi Sulam Siregar (Bobon), dalang pengeroyokan karyawan PT SAE, menuai protes keras dari korban dan perusahaan. Mereka menilai vonis tersebut tidak adil mengingat dampak traumatis dan kerugian materiil yang dialami. Konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025), menjadi wadah ungkapan kekecewaan mereka.

“Dalam hal ini PT. SAE dan juga anggota-anggota kami yang menjadi korban terkait putusan dari majelis hakim bahwa yang pertama kami merasa kecewa dan tidak puas,” ungkap Dio, perwakilan PT SAE dan korban, didampingi rekan-rekan kerjanya yang turut menjadi korban.

Kekecewaan semakin dalam karena vonis Bobon lebih ringan dibandingkan para pelaku lapangan yang divonis 2 tahun 2 bulan. Dio mempertanyakan keadilan hukum, mengingat trauma mendalam dan perawatan medis yang masih dijalani para korban, serta kerusakan aset perusahaan berupa satu unit mobil.

“Harapan kami awalnya jelas bahwa terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan ini harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun apalagi dengan background nya selaku wakil rakyat dimana sangat tidak elok seorang wakil rakyat melakukan aksi tidak terpuji sedemikian rupa,” tegas Dio, menekankan ketidakadilan putusan tersebut.

Senada dengan Dio, Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad, dan Ngolu Partahian, para korban pengeroyokan, juga menyatakan kekecewaan mereka. Mereka berharap Bobon dihukum lebih berat, minimal 5 tahun penjara, sebagai bentuk keadilan atas trauma yang masih mereka alami hingga saat ini. Vonis 2 tahun penjara jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel yang sebelumnya menuntut Bobon 4 tahun penjara.

JPU Tapsel sebelumnya telah menuntut Bobon 4 tahun penjara, mempertimbangkan fakta persidangan yang menyatakan Bobon terbukti bersalah dan perbuatannya telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga, kerugian materiil bagi PT SAE, serta tidak adanya perdamaian. Bobon terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan, dan turut melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Ringkus Pencuri Handphone, Dua Unit Barang Bukti Diamankan

Meskipun kecewa dengan putusan hakim, PT SAE dan para korban mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam memproses kasus tersebut sejak awal. Namun, harapan akan vonis yang lebih berat tetap mereka sampaikan sebagai bentuk tuntutan keadilan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim
Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan
Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:33 WIB

Curi 3 Meteran Air PDAM, Pengangguran di Padangsidimpuan Ditangkap Satreskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19 WIB

Heboh Klaim “Verifikasi DNA Aset Nusantara” di Swiss, Pakar Minta Publik Tetap Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:01 WIB

Sidang Kasus Korupsi Chromebook Memasuki Tahap Tuntutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakarta, 321 WNA Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Berita Terbaru