MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Penegasan ini tertuang dalam putusan terbaru yang dibacakan pada 4 April 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara pasti dan nyata oleh lembaga yang memiliki mandat langsung dari konstitusi. Oleh karena itu, hanya BPK yang berhak mengeluarkan hasil audit yang bersifat final dan mengikat dalam proses peradilan.

Putusan ini sekaligus membatasi kewenangan lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik. Keduanya dinilai tidak memiliki dasar konstitusional untuk menetapkan kerugian negara yang bersifat final dalam perkara korupsi.

MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan otoritas penghitungan kerugian negara.

Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi. Ke depan, putusan tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap proses pembuktian dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme untuk Perkuat Media Nasional

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Mk

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Bolak Bongkar Peredaran Sabu di Portibi, Dua Pelaku Diamankan
DPR RI Soroti Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman Kritik Keras Kinerja Kejari Karo
Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan Selatan
KPK Tingkatkan Pengawasan Kasus Korupsi di Daerah
OTT KPK Kembali Sasar Kepala Daerah, Dugaan Suap Proyek Terungkap
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak
Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 20:55 WIB

MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Sabtu, 4 April 2026 - 10:47 WIB

Polsek Padang Bolak Bongkar Peredaran Sabu di Portibi, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 1 April 2026 - 23:04 WIB

DPR RI Soroti Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman Kritik Keras Kinerja Kejari Karo

Rabu, 1 April 2026 - 19:22 WIB

Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan Selatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:14 WIB

KPK Tingkatkan Pengawasan Kasus Korupsi di Daerah

Berita Terbaru

Mandailing natal

PLN UP3 Padang Sidimpuan dan Pemkab Madina Tandatangani MoU

Sabtu, 4 Apr 2026 - 17:08 WIB