MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Redaksi

- Editor

Sabtu, 4 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Penegasan ini tertuang dalam putusan terbaru yang dibacakan pada 4 April 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara pasti dan nyata oleh lembaga yang memiliki mandat langsung dari konstitusi. Oleh karena itu, hanya BPK yang berhak mengeluarkan hasil audit yang bersifat final dan mengikat dalam proses peradilan.

Putusan ini sekaligus membatasi kewenangan lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik. Keduanya dinilai tidak memiliki dasar konstitusional untuk menetapkan kerugian negara yang bersifat final dalam perkara korupsi.

MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan otoritas penghitungan kerugian negara.

Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi. Ke depan, putusan tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap proses pembuktian dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ungkap Peredaran Ganja, 1 Pelaku Diamankan di Tano Bato

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Mk

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kasus Penyekapan di Bandung Terungkap, Taufik Hidayat Ditangkap Polisi Usai Diduga Siksa Kekasih Selama Tiga Tahun
KPK Periksa Saksi Kunci, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:32 WIB

Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:47 WIB

Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita

Berita Terbaru