MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Penentu Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Redaksi

- Editor

Sabtu, 4 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Penegasan ini tertuang dalam putusan terbaru yang dibacakan pada 4 April 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan secara pasti dan nyata oleh lembaga yang memiliki mandat langsung dari konstitusi. Oleh karena itu, hanya BPK yang berhak mengeluarkan hasil audit yang bersifat final dan mengikat dalam proses peradilan.

Putusan ini sekaligus membatasi kewenangan lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun akuntan publik. Keduanya dinilai tidak memiliki dasar konstitusional untuk menetapkan kerugian negara yang bersifat final dalam perkara korupsi.

MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan posisi BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam menentukan otoritas penghitungan kerugian negara.

Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi. Ke depan, putusan tersebut diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap proses pembuktian dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Jaringan Ekstremisme Digital Libatkan Remaja, Ancaman Baru Keamanan Nasional

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Mk

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian
TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*
OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*
Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar
Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir Rp241 Miliar
Kasat Narkoba Kukar Jadi Tersangka, Publik Kaltim Geger
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bonan Dolok
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:03 WIB

Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian

Senin, 25 Mei 2026 - 22:39 WIB

TIDAK BERHENTI DI KURIR, POLRES TAPSEL DALAMI ASAL-USUL BBM SUBSIDI DAN PERAN PIHAK TERKAIT*

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

OPERATOR SPBU SUDAH DIPERIKSA, PERTAMINA DISURATI: POLRES TAPSEL TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET PENGUSUTAN BBM SUBSIDI*

Senin, 25 Mei 2026 - 10:08 WIB

Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba di Batang Ayumi Julu, Belasan Plastik Klip dan Bong Dibakar

Senin, 25 Mei 2026 - 08:17 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 173 Tersangka Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru