KompasReal.id, PADANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat terdampak melaporkan dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta sejumlah kementerian terkait. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap maraknya tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2001 hingga 2025, Sumatera Barat kehilangan sekitar 320 ribu hektare hutan primer. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 ribu hektare hilang hanya sepanjang tahun 2025. Menurutnya, kondisi ini menjadi peringatan keras terhadap semakin parahnya degradasi lingkungan di wilayah tersebut.
WALHI juga mencatat aktivitas PETI telah tersebar di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Selain merusak lebih dari 10 ribu hektare lahan, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut telah menyebabkan puluhan korban jiwa akibat longsor dan kecelakaan tambang sejak tahun 2012. Kondisi ini diperparah dengan tingginya tingkat pencemaran merkuri di sejumlah sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Selain persoalan lingkungan, WALHI menyoroti dugaan intimidasi dan tekanan terhadap warga maupun aktivis yang menolak aktivitas pertambangan. Organisasi tersebut menilai lemahnya perlindungan terhadap masyarakat menunjukkan masih kurang optimalnya peran negara dalam menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan sehat.
Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan. Ia meminta aparat menggunakan pendekatan follow the money dan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari praktik pertambangan ilegal.
Melalui laporan yang telah disampaikan ke berbagai lembaga negara, WALHI mendesak pemerintah segera menghentikan pembiaran terhadap PETI, mengevaluasi izin pertambangan yang bermasalah, serta memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Publik kini menanti langkah konkret aparat dan pemerintah untuk membuktikan komitmen dalam menyelamatkan lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












