WALHI Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Sumbar ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Redaksi

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat terdampak melaporkan dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta sejumlah kementerian terkait. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap maraknya tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2001 hingga 2025, Sumatera Barat kehilangan sekitar 320 ribu hektare hutan primer. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 ribu hektare hilang hanya sepanjang tahun 2025. Menurutnya, kondisi ini menjadi peringatan keras terhadap semakin parahnya degradasi lingkungan di wilayah tersebut.

WALHI juga mencatat aktivitas PETI telah tersebar di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Selain merusak lebih dari 10 ribu hektare lahan, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut telah menyebabkan puluhan korban jiwa akibat longsor dan kecelakaan tambang sejak tahun 2012. Kondisi ini diperparah dengan tingginya tingkat pencemaran merkuri di sejumlah sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Selain persoalan lingkungan, WALHI menyoroti dugaan intimidasi dan tekanan terhadap warga maupun aktivis yang menolak aktivitas pertambangan. Organisasi tersebut menilai lemahnya perlindungan terhadap masyarakat menunjukkan masih kurang optimalnya peran negara dalam menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan sehat.

Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan. Ia meminta aparat menggunakan pendekatan follow the money dan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari praktik pertambangan ilegal.

Baca Juga :  DPRD Pasaman Tegas Protes Kafe Remang-Remang yang Beroperasi di Ramadan, Bupati Serahkan Tugas ke OPD

Melalui laporan yang telah disampaikan ke berbagai lembaga negara, WALHI mendesak pemerintah segera menghentikan pembiaran terhadap PETI, mengevaluasi izin pertambangan yang bermasalah, serta memastikan perlindungan bagi masyarakat terdampak. Publik kini menanti langkah konkret aparat dan pemerintah untuk membuktikan komitmen dalam menyelamatkan lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional
Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk
APBD Pasaman Tersandung di Pos Perjalanan Dinas, Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp243 Juta
PACAH Talau Juara 1 Turnamen Sepak Bola Pagaran Cubadak, Sukses Taklukkan Parengerenge di Final Dramatis
Penyiapan Lahan Selesai, Inisiatif MDA Bawa Wajah Baru Lanai Hilir
Sudah Dibayar Lunas, Proyek Puskesmas Bonjol Pasaman Masih Sisakan Temuan Kekurangan Volume
Tangis Ibu-Ibu Tambang Rakyat: Harapan Hidup Ribuan Keluarga Menanti Solusi Pemerintah
Jalan Sempit dan Rusak, Truk Miring Hambat Perjalanan di Panti–Simpang Empat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:48 WIB

Festival Minangkabau 2026 Resmi Dibuka, Budaya Sumbar Jadi Magnet Wisata Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:17 WIB

Bari Hardiman dan Perpi Mariani Resmi Menikah, Pesta Adat Mandailing Meriah di Simpang Tonang Induk

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIB

WALHI Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Sumbar ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

APBD Pasaman Tersandung di Pos Perjalanan Dinas, Audit BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp243 Juta

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:36 WIB

PACAH Talau Juara 1 Turnamen Sepak Bola Pagaran Cubadak, Sukses Taklukkan Parengerenge di Final Dramatis

Berita Terbaru

Bisnis

Doa Sederhana Pak Regi di Anniversary Ke-14 untuk Ayu Dewi

Jumat, 26 Jun 2026 - 11:00 WIB