KompasReal.id, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2024–2029 Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, beserta satu pihak swasta. Penangkapan ini memicu sorotan tajam lembaga pengawas, yang menyebutnya sebagai fenomena “korupsi turun tangga” di Kabupaten Langkat.
Operasi dilaksanakan pada Kamis malam, 2 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Medan. Dalam aksi tersebut, tim KPK menangkap penyuap berinisial Yaqub Abdhal Al Mu’arif, disertai penyitaan uang tunai sebesar Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kendaraan.
Di lokasi terpisah, Syah Afandin juga diamankan bersama barang bukti uang valuta asing senilai setara Rp1,22 miliar, terdiri dari 66.950 Dolar Singapura dan 11.518 Ringgit Malaysia.
Keesokan paginya, Jumat 3 Juli 2026, tersangka diterbangkan ke Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan mendalam di Gedung Merah Putih KPK.
Menyusul berita tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) segera menonaktifkan statusnya dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Sumatera Utara.
Kurang dari 24 jam pasca penangkapan, status hukum Syah Afandin resmi dinaikkan menjadi tersangka pada Jumat malam.
KPK pun langsung menyita saldo rekening miliknya yang diduga terkait perkara. Sekitar Rp2,27 miliar sebagai komitmen fee proyek, serta dugaan gratifikasi jabatan senilai Rp3,5 miliar.
Berdasarkan penyelidikan, komitmen fee diduga dipatok sebesar 10 persen untuk 80 paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan, dan 17 persen untuk 5 paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Pada malam yang sama, Syah Afandin mengenakan rompi oranye resmi dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Dugaan Jual Beli Jabatan hingga Pungutan pada ASN
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik menjelaskan, konstruksi perkara ini mencakup dugaan pengaturan komitmen fee pada puluhan proyek, penyimpangan pengadaan seragam sekolah, serta praktik jual beli jabatan kepala sekolah dan pemerasan terhadap aparatur sipil negara.
“Kasus ini adalah fenomena korupsi turun tangga yang sangat memprihatinkan. Estafet kekuasaan dari abang kandung ke adik di Langkat ternyata diiringi juga estafet praktik korupsi. Keberhasilan KPK menangkap Ondim membongkar kembali luka lama runtuhnya moralitas birokrasi di daerah tersebut,” tegas Azhari di Medan, Sabtu (4/7/2026).
LIPPSU mendesak KPK tidak berhenti pada penetapan Syah Afandin sebagai tersangka. Penyidik diminta menelusuri tuntas dugaan keterlibatan pejabat dinas terkait di lingkungan Pemkab Langkat yang diduga mengetahui atau ikut melanggengkan sistem ini.
“Jangan berhenti di Ondim. KPK harus menyisir seluruh pelaksana sistem korupsi turun tangga ini agar praktik serupa tidak berulang,” pungkas Azhari. (KR02/PM)
Editor : Paruhum












