SMAN 4 Bukittinggi Pungut Sumbangan Sukarela Rp300 Ribu/Siswa untuk Bangun Musholla, Diduga Langgar Perjanjian

Redaksi

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung SMAN 4 Bukittinggi.

i

Gedung SMAN 4 Bukittinggi.

Padang, Kompasreal.com – Sekolah Menengah Atas Negeri 4 (SMAN 4) Kota Bukittinggi terendus melakukan pungutan terhadap siswa sebesar Rp300 ribu per orang untuk pembangunan musholla. Pungutan tersebut diketahui telah terkumpul sebesar Rp513.000.000 pada tahun anggaran 2021/2022.

Temuan ini terungkap dari hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat. BPK menemukan sejumlah persoalan, termasuk terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa terdapat pemungutan dana kepada siswa di SMAN 4 Kota Bukittinggi. Padahal, berdasarkan klausul dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat, BKK dari Pemko Bukittinggi bertujuan untuk membebaskan pungutan pendidikan atau sebutan lainnya yang dibebankan setiap bulannya kepada peserta didik di Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri kepada siswa yang merupakan penduduk Kota Bukittinggi.

Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Nomor 164/Disdikbud/SKT/BKT/2023 dan Nomor 120-003/PKS/GSB-2023 tentang Bantuan Keuangan Khusus bagi Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023.

Pasal 1 ayat (2) huruf d dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa “Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membebaskan Pungutan Pendidikan atau sebutan lainnya yang dibebankan setiap bulannya kepada peserta didik pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, Satuan Pendidikan Khusus Negeri kepada siswa yang merupakan penduduk Kota Bukittinggi dan dibuktikan dengan Dokumen Kependudukan”.

Kemudian, Pasal 4 ayat (6) menyebutkan bahwa “Pihak kedua membuat Laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Walikota melalui SKPD teknis verifikator untuk melakukan evaluasi dan ditembuskan kepada PPKD sebelum berakhirnya tahun anggaran”.

Baca Juga :  Tujuh Partai Pendukung dan Ribuan Massa Antar Pasangan Mara Ondak - Desrizal ke KPU Pasaman

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (3) huruf c dalam perjanjian tersebut mengatur bahwa penggunaan bantuan keuangan khusus untuk pungutan pendidikan bulanan atau sebutan lainnya yang dibebankan kepada peserta didik/orang tua/wali yang bersifat wajib mengikat serta dengan jumlah dan waktu tertentu, diberikan dalam bentuk pembebasan pungutan pendidikan bulanan atau sebutan lainnya. Sehingga pungutan lainnya baik dalam bentuk sukarela maupun wajib tidak diperkenankan untuk dilakukan pihak sekolah yang telah menerima bantuan keuangan khusus.

Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Mahyan S.Pd.MM, saat dikonfirmasi melalui telepon, menyarankan agar awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) masing-masing.

“Bagusnya minta tanggapan ke masing-masing kacabdinnya pak,” ujarnya (24/10).

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah 1 Bukittinggi, Willia Zuwerni, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tapsel Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:41 WIB

KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terbaru