Narkoba, Polsek Batunadua Berhasil Bekuk Pelaku di Sitamiang

Redaksi

- Penulis

Kamis, 14 November 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Pelaku AHD saat diamankan oleh petugas Polsek Batunadua.

i

Keterangan Foto: Pelaku AHD saat diamankan oleh petugas Polsek Batunadua.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Personel Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku, AHD (21), warga Jalan Sisingamangara, Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8 November 2024) pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Batunadua AKP T Saragih menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Personel Polsek Batunadua yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, di lokasi personel kita melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas kereta,” ujar AKP T Saragih pada Senin (11 November 2024).

Saat dihampiri, pria tersebut berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu. Namun, berkat kegesitan personel, pelaku berhasil dibekuk bersama barang bukti seberat 0,31 gram.

“Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Kelurahan Padang Matinggi yang tidak dikenalnya,” tambah AKP T Saragih.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, ditemukan lagi 1 biji bulat diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bersama barang bukti lainnya, termasuk 1 unit timbangan elektrik warna abu-abu.

Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan saat ini Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tegas AKP T Saragih.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru