PETI di Kawasan Hutan Desa Aek Nabara Semakin Berani, Kepolisian Diminta Tindak Tegas Para Pelaku

Redaksi

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Maraknya aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi pemberitaan hangat di media massa dan menjadi sorotan publik. Bahkan terkesan semakin tak terkendali.

Kali ini, aktivitas yang dapat merusak lingkungan bahkan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut kian marak di daerah Kecamatan Batang Natal, tepatnya di kawasan hutan Dusun Aek Guo, Desa Aek Nabara.

Kehadiran sejumlah alat berat seperti excavator yang masuk di daerah itu semakin berani secara blak-blakan melakukan aktivitas, apalagi berada di dalam lokasi kawasan hutan, sehingga terkesan penegakan hukum di daerah tersebut nyaris lumpuh.

Demikian disampaikan salah seorang aktivis, Stevenson Ompusunggu kepada awak media yang mengaku baru-baru ini memperoleh informasi leluasanya dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan Dusun Aek Guo, Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal.

“Hal ini diharapkan menjadi atensi bagi pihak Polres Madina maupun Polda Sumut untuk segera menertibkan dan memberikan tindakan hukum bagi para pelaku PETI,” ungkap Steven, Minggu (16/2/2025).

Seorang aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) ini meminta kepada penegak hukum agar keberadaan excavator di lokasi yang jelas-jelas vital bagi kehidupan masyarakat itu dapat dihentikan dan ditindak secara hukum.

“Kami meminta kepada kepolisian agar segera menghentikan kejahatan besar yang dilakukan para pelaku tambang ilegal di daerah itu tanpa memandang siapa yang terlibat,” ujar Steven.

Menurut informasi yang ia dapatkan, dugaan kuat bahwa sang aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal yang sudah berlangsung dalam kurun waktu dua bulan ini ialah seorang oknum politikus inisial B warga kecamatan Lingga Bayu.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan SDN 1203 Padang Hasior, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Oknum politikus yang kabarnya pernah gagal mencalonkan diri maju di Pileg kemarin, diduga adalah sebagai pemilik sekaligus pemodal aktivitas PETI yang telah mencemari daerah aliran sungai (DAS) Batang Bangko, Dusun Aek Guo.

Kinerja KPH Wilayah IX dan Balai TNBG Dipertanyakan

Nah, terkhusus dugaan aktivitas PETI di Dusun Aek Guo, Desa Aek Nabara ini, Steven juga mengkritik i keberadaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX yang memiliki tugas melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, dinilai melakukan pembiaran atas leluasanya alat berat beroperasi di wilayah tersebut.

Begitu juga dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang memiliki tugas menjaga kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan TNBG, terkesan tutup mata terhadap berlangsungnya aktivitas yang dikhawatirkan nantinya dapat merusak sumber daya alam hayati itu.

“Meski disebutkan kalau area PETI yang telah dicek lokasi sebelumnya berada di luar kawasan TNBG, seyogyanya selaku lembaga yang bertugas melakukan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan melakukan tindakan,” tambah Steven.

Ia mempertanyakan efektivitas dan kontribusi kedua lembaga tersebut atas adanya aktivitas alat berat di lokasi itu. Ia menilai, keberadaan kedua lembaga dimaksud seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah aktivitas ilegal yang mengancam ekosistem.

“Atau jangan-jangan, diduga ada oknum yang menerima upeti daripada aktivitas PETI ini,” beber Steven menaruh curiga.

Oleh sebab itu, Steven meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar mengevaluasi kinerja kedua lembaga tersebut demi keberlanjutan hutan dan terwujudnya perlindungan sumber daya alam di Kabupaten Madina.

 

 

“Persoalan PETI ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan juga ujian bagi pemerintah dalam menjalankan amanat perlindungan sumber daya alam,” pungkasnya.

Baca Juga :  Waspada! Masyarakat Wajib Tahu: Jalan Rusak di Padangsidimpuan Membahayakan!

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala UPT KPH Wilayah IX dan Kepala Balai TNBG belum berhasil dihubungi guna meminta tanggapan dan konfirmasi seputar adanya dugaan PETI di lokasi kawasan di titik koordinat Lat 0.591491° Long 99.433405° yang diperoleh pewarta ini.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru