Kejar Pelaku Narkoba, Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus di Lubuk Barumun

Redaksi

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Petugas Satresnarkoba Polres Palas menyita barang bukti narkoba dari tersangka di Lubuk Barumun.

i

Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Palas menyita barang bukti narkoba dari tersangka di Lubuk Barumun.

Palas, KompasReal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.

Tersangka, yang berinisial A.D. (41), warga Desa Pagaran Mompang, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 4,80 gram sabu-sabu (bruto) yang dikemas dalam plastik klip transparan, dua klip plastik transparan kosong, dua sendok sabu terbuat dari plastik, dua unit handphone android, dan uang tunai Rp 120.000.

Penangkapan A.D. berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah A.D. sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Proses penangkapan berlangsung cepat dan terkendali. Tim berhasil mengamankan A.D. tanpa perlawanan berarti. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan kesigapan petugas dalam menjalankan tugasnya.

Setelah ditangkap, A.D. langsung diinterogasi. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa A.D. memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda E.P., KBO Satresnarkoba Polres Palas.

Kasus ini kemudian diproses secara hukum. Berdasarkan hasil gelar perkara, A.D. ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Diduga Pungut Rp15 Juta per Kades, Tiga Jaksa Padang Lawas Diperiksa Kejagung Usai Kasus PSR

Polres Palas berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan sekaligus meningkatkan rasa aman di masyarakat. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan terpadu.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB