Kejar Pelaku Narkoba, Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus di Lubuk Barumun

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Petugas Satresnarkoba Polres Palas menyita barang bukti narkoba dari tersangka di Lubuk Barumun.

i

Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Palas menyita barang bukti narkoba dari tersangka di Lubuk Barumun.

Palas, KompasReal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.

Tersangka, yang berinisial A.D. (41), warga Desa Pagaran Mompang, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 4,80 gram sabu-sabu (bruto) yang dikemas dalam plastik klip transparan, dua klip plastik transparan kosong, dua sendok sabu terbuat dari plastik, dua unit handphone android, dan uang tunai Rp 120.000.

Penangkapan A.D. berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah A.D. sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Proses penangkapan berlangsung cepat dan terkendali. Tim berhasil mengamankan A.D. tanpa perlawanan berarti. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan kesigapan petugas dalam menjalankan tugasnya.

Setelah ditangkap, A.D. langsung diinterogasi. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa A.D. memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda E.P., KBO Satresnarkoba Polres Palas.

Kasus ini kemudian diproses secara hukum. Berdasarkan hasil gelar perkara, A.D. ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Jejak Enam Bulan: Polisi Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Amankan Barang Bukti Elektronik

Polres Palas berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan sekaligus meningkatkan rasa aman di masyarakat. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan terpadu.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru