Tiga Tersangka Narkoba Dibekuk di Palas, Sabu dan Uang Tunai Diamankan

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tiga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Palas.

i

Keterangan Foto: Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tiga tersangka kasus narkoba di Kabupaten Palas.

Palas, KompasReal.com – Polisi Resor Padang Lawas (Polres Palas) menangkap tiga tersangka kasus narkoba di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Penangkapan dilakukan Senin, 2 Juni 2025. Tiga tersangka tersebut terdiri dari satu pengedar dan dua pemakai.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1,15 gram sabu, plastik klip kosong, sendok sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp 150.000, dan satu handphone. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan transaksi narkoba sering terjadi di belakang gedung asrama haji.

Tim opsnal Polres Palas langsung melakukan penyelidikan. Petugas menangkap tersangka pengedar, ASN (32), wiraswasta. Saat penangkapan, dua orang lainnya, MSP (33) dan HBL (34), datang hendak membeli sabu. Keduanya pun turut diamankan.

“Setelah berhasil menangkap ketiga orang tersebut, berdasarkan hasil interogasi terhadap ASN, narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang berinisial ND,” kata Iptu Parlin Azhar Harahap, Kasat Resnarkoba Polres Palas.

Penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap ND. Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palas untuk proses penyidikan. ASN dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MSP dan HBL dijerat Pasal 127 UU yang sama.

Informasi ini didapatkan dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, dan Ps Kasubsi Penmas Bripka Honda K Pohan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 1,13 Gram
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu 98 Gram, Residivis Diamankan di Kelurahan Timbangan
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:44 WIB

Akun TikTok Ucok Botol Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Sipogu, APH Dipertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru