Kejar Pelaku Narkoba, Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus di Lubuk Barumun

Redaksi

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:  Petugas Satresnarkoba Polres Palas menyita barang bukti narkoba dari tersangka di Lubuk Barumun.

i

Keterangan Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Palas menyita barang bukti narkoba dari tersangka di Lubuk Barumun.

Palas, KompasReal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Desa Pagaran Mompang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.

Tersangka, yang berinisial A.D. (41), warga Desa Pagaran Mompang, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 4,80 gram sabu-sabu (bruto) yang dikemas dalam plastik klip transparan, dua klip plastik transparan kosong, dua sendok sabu terbuat dari plastik, dua unit handphone android, dan uang tunai Rp 120.000.

Penangkapan A.D. berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah A.D. sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Proses penangkapan berlangsung cepat dan terkendali. Tim berhasil mengamankan A.D. tanpa perlawanan berarti. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan kesigapan petugas dalam menjalankan tugasnya.

Setelah ditangkap, A.D. langsung diinterogasi. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa A.D. memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar berinisial I yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda E.P., KBO Satresnarkoba Polres Palas.

Kasus ini kemudian diproses secara hukum. Berdasarkan hasil gelar perkara, A.D. ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.

Baca Juga :  Sentuhan Kemanusiaan: Partai Ummat Salurkan Bantuan Pipa untuk Pulihkan Air Bersih di Tapsel

Polres Palas berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan sekaligus meningkatkan rasa aman di masyarakat. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten dan terpadu.

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan
Gelombang Penindakan Kriminal Menguat, Kasus Narkoba hingga Korupsi Jadi Sorotan Nasional
Mayat Misterius Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Perkebunan Karet Angkola Sangkunur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinergi GTRA Paluta: Kapolres Tapsel Tekankan Penyelesaian Sengketa Lahan Harus Terukur dan Berbasis Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:23 WIB

Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:19 WIB

Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:14 WIB

Jual Sisik Trenggiling dan Kulit Harimau Dahan, Dua Pelaku Diciduk Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru