Pengakuan Berujung Tersangka, Pria Pengangguran Embat Kotak Amal Masjid di Padangsidimpuan

Redaksi

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kotak amal Masjid Raya Mardiyah yang mengalami kerusakan akibat pembongkaran oleh pelaku.

i

Keterangan Foto: Kotak amal Masjid Raya Mardiyah yang mengalami kerusakan akibat pembongkaran oleh pelaku.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Seorang pria pengangguran berinisial MAL (21), warga Kelurahan Aek Tampang, ditetapkan tersangka setelah mencuri uang dari kotak amal Masjid Raya Mardiyah Maulana di Kelurahan Silandit, Kota Padangsidimpuan. Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kejadian bermula saat Khoirul Anwar, marbot masjid, sedang membersihkan area. Seorang jamaah bernama Anta hendak memasukkan infak ke kotak amal, namun menemukan kotak tersebut dalam kondisi rusak. Anta segera melaporkan hal ini kepada Khoirul Anwar, yang kemudian memberitahukan kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan masyarakat sekitar.

Menanggapi laporan tersebut, beberapa warga, termasuk Barat, Bule, dan Asmar, mencoba memancing pelaku dengan siasat tertentu. Dalam kesempatan itu, MAL secara tidak sengaja mengaku telah mengambil uang dari kotak amal tersebut. Pengakuan ini kemudian dilaporkan oleh Abdul Manaf Siregar, warga Silandit, bersama saksi Anta, Yusmar Khaidir Siregar, dan Khoirul Anwar ke Polres Padangsidimpuan pada 21 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/B/281/VI/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan MAL sebagai tersangka. MAL mengakui telah membongkar kotak infak menggunakan tang untuk mengambil uang.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP DR Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga menyatakan, “Penyidik mendapatkan petunjuk dua alat bukti, keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari pelaku sehingga kita tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.”

Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 5 juta. MAL dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Berita Terbaru