Gas Subsidi Langka, Pemko Padangsidimpuan dinilai Gagal Awasi Distribusi dengan Baik, Kemana Gasnya?

Redaksi

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Kelangkaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Padangsidimpuan sudah berlangsung berminggu-minggu.

i

Keterangan Foto : Kelangkaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Padangsidimpuan sudah berlangsung berminggu-minggu.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Kelangkaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di Padangsidimpuan sudah berlangsung berminggu-minggu tanpa kejelasan dari pemerintah kota. Warga yang berhak menerima subsidi, seperti Mulia dan Sari, hanya bisa pasrah menghadapi kenyataan pahit ini. Mulia, warga kurang mampu, bahkan harus seharian berburu gas di pusat kota tanpa hasil, sementara Sari, ibu rumah tangga yang berjualan gorengan, terancam usaha dan kebutuhan sekolah anaknya karena gas subsidi sulit didapat.

Ironisnya, warga di daerah tetangga tidak mengalami masalah serupa. Mereka mendapatkan gas subsidi dengan harga eceran yang wajar, sekitar Rp 21.000 per tabung. Sementara di Padangsidimpuan, harga di eceran malah melambung hingga Rp 35.000.

Zul Harahap, warga yang pernah bekerja di kandang ayam, mengaku heran dengan kelangkaan ini. Menurutnya, kebutuhan gas untuk pemanas kandang sudah berkurang karena penggunaan blower, sehingga seharusnya pasokan gas subsidi tidak bermasalah.

Takdir Harahap menambahkan, berdasarkan pengakuan agen besar di Padangsidimpuan, distribusi gas dari Pertamina ke agen dan pangkalan masih berjalan lancar tanpa hambatan.

Namun, hasil razia gabungan Pemko Padangsidimpuan, Pertamina Patra Niaga, dan Polri pada 18 Juni 2025 mengungkap fakta mencengangkan. Gas subsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin justru disalahgunakan oleh usaha seperti kafe dan laundry yang tidak berhak. Selain itu, banyak pangkalan menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 17.000, mencapai Rp 20.000 hingga Rp 25.000.

“Ada kelemahan pengawasan yang selama ini memungkinkan penyalahgunaan gas subsidi,” tegas Hadyan dari Pertamina Patra Niaga.

Ahmad, warga Padangsidimpuan, dengan tegas mempertanyakan, “Kenapa pengawasan baru gencar dilakukan saat warga kesulitan mendapatkannya dan menimbulkan keresahan di masyarakat, padahal bukan rahasia umum selama ini banyak pelanggaran peruntukan yang memakai gas subsidi di lapangan.” ujarnya.

Baca Juga :  450 Prajurit Yonif 123/RW Berangkat ke Papua, Kapolres Padangsidimpuan Sampaikan Dukungan

Kelangkaan ini bukan hanya soal stok, tapi soal ketidakadilan dan lemahnya pengawasan. Pemerintah kota harus bertindak tegas dan konsisten agar gas subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan dinikmati oleh oknum yang menyalahgunakan.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak
Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan
Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal
Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:11 WIB

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:14 WIB

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:56 WIB

Sorotan Tajam Mantan Penyidik KPK: Penahanan Rumah Tersangka Korupsi dinilai Janggal

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB