Drama Suap Proyek Jalan: Eks Kadis PUPR Sumut ‘Cuci Tangan’, Terdakwa Ungkap Fakta Mengejutkan di Pengadilan

KompasReal.id

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersikukuh membantah adanya “commitment fee” sebesar 4 persen dari nilai kontrak proyek jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025.

Namun, kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025), langsung dibantah oleh salah satu terdakwa kasus suap yang menjeratnya.

Topan diperiksa sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret dua rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (Direktur PT Rona Na Mora). Keduanya didakwa menyuap Topan dan jajarannya.

“Kita tidak pernah membicarakan soal uang dan saya tidak pernah menerima uang dari Pak Kirun. Saya sudah bersumpah, Yang Mulia,” tegas Topan di Ruang Sidang Cakra 9.

Pertemuan di Aston dan Tawaran Rp50 Juta

Namun, Jaksa KPK mencecar Topan mengenai pertemuannya dengan eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dan Kirun di Grand City Hall Aston Medan pada Juni 2025. Topan mengakui adanya tawaran uang saat itu.

Ia menjelaskan, pertemuan malam hari sekitar pukul 20.00 WIB itu awalnya untuk membahas izin usaha galian C milik Kirun.

“Yang bersangkutan (Kirun) menawarkan kepada saya uang, dia bilang Rp50 juta. Saya enggak ngomong apa-apa. Saya berdiri dan langsung keluar bersama Pak Yasir, karena saya enggak mau kalau sudah bahas uang,” ujarnya.

Topan mengklaim, ia tetap akan meneken izin usaha galian C tersebut keesokan harinya, tanpa perlu imbalan. Saat pertemuan itu, Topan didampingi ajudannya, Aldi.

Namun, ia mengaku tidak tahu apa yang dilakukan ajudannya saat ia berbicara dengan Kirun dan Yasir.

Baca Juga :  Sidang Proyek Jalan Sumut: Hakim Cecar Saksi, Peran Gubernur Bobby Nasution Dipertanyakan

“Ajudan saya di luar. Saya enggak tahu dia ngapain. Tidak ada saya tanya apa pun sama Aldi,” katanya, menambahkan ia juga tidak melihat apakah Aldi membawa bungkusan atau tidak ke dalam mobil.

Bantahan Terdakwa: “Sudah Paham Kebiasaan”

Keterangan Topan ini langsung dibantah oleh terdakwa Kirun. Diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, Kirun menyatakan bahwa Topan memang tidak secara langsung meminta commitment fee 4 persen.

“Sama Pak Topan enggak ada. Tapi, bahasanya Pak Topan sudah paham sama kebiasaan selama ini, kebiasaannya begitu. Pak Topan bilang apakah sudah paham sama kebiasaannya,” ungkap Kirun, menyiratkan adanya kode atau pemahaman tak tertulis.

Tak hanya itu, Kirun juga menyangkal Topan yang mengaku tidak menerima uang Rp50 juta. “Tak seperti itu. Uangnya diberikan ke ajudannya Pak Topan,” beber Kirun, yang langsung membalikkan pengakuan Topan.

Meskipun dibantah, Topan tetap pada kesaksiannya. Sebelumnya, Hakim Khamozaro Waruwu sempat menyebut Topan sebagai sosok “super power” atas kesaksiannya.

Menurut dakwaan KPK, Akhirun dan Rayhan diduga menyuap Topan dkk sebesar Rp4 miliar. Suap tersebut bertujuan agar mereka dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KR/Mis)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Penguatan Desa: Fondasi Kokoh Menuju Sumatera Utara yang Maju dan Berkelanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:43 WIB

Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB