Sidang Suap Proyek Jalan Tapsel: Saksi Akui Terima ‘Uang Puding’, Fakta Pemenang Tender Janggal Terungkap

KompasReal.id

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Sidang lanjutan kasus suap proyek jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 kembali memanas di Pengadilan Tipikor Medan.

Saksi kunci, Bobby Dwi Kussoctavianto, dalam pusaran OTT KPK, mengakui menerima ‘uang puding’ Rp500 ribu, sementara fakta-fakta janggal terkait penentuan pemenang tender proyek mulai terkuak.

Bobby, seorang outsourcing di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, memberikan kesaksian yang memberatkan dua terdakwa rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).

“Saya menerima Rp500 ribu dari Taufik, anak buah Pak Kirun, katanya itu ‘uang puding’ dari Kirun,” ungkap Bobby di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).

Ia mengaku baru mengetahui istilah ‘uang klik’ di persidangan.

Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa PT Dalihan Natolu Group (DNG), perusahaan milik Kirun, sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mengerjakan dua proyek jalan strategis, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

“Tidak ada satu pun perusahaan yang memenuhi syarat saat itu. Tapi, Pak Rasuli (eks Kepala UPTD Gunung Tua) bilang tanggal 26 Juni, Pak Kirun yang menang tender,” bebernya.

Saksi lain, Alexander Meliala (ahli konsultan perencana), membantah menerima uang atau janji apapun.

Fakta mengejutkan justru diungkap Alexander, bahwa pagu anggaran proyek dibuat sebelum perencanaan disusun.

Ryan Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua, juga memberikan kesaksian penting dalam sidang ini.

Seperti diketahui, Kirun dan Rayhan didakwa menyuap eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dkk sebesar Rp4 miliar untuk memenangkan tender dua proyek jalan senilai total Rp157,8 miliar.

Baca Juga :  Ketum SPI Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Tanpa Merusak Fasilitas Umum

Keduanya dijerat dengan Pasal suap dan gratifikasi. (KR/Mis)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara
Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH
Petani Bawang Sumut Akan Demo Besar, Desak Pemerintah Hentikan Impor Ilegal yang Hancurkan Harga Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi

Rabu, 15 April 2026 - 17:59 WIB

Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri

Berita Terbaru