Sidang Suap Proyek Jalan Tapsel: Saksi Akui Terima ‘Uang Puding’, Fakta Pemenang Tender Janggal Terungkap

KompasReal.id

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Sidang lanjutan kasus suap proyek jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 kembali memanas di Pengadilan Tipikor Medan.

Saksi kunci, Bobby Dwi Kussoctavianto, dalam pusaran OTT KPK, mengakui menerima ‘uang puding’ Rp500 ribu, sementara fakta-fakta janggal terkait penentuan pemenang tender proyek mulai terkuak.

Bobby, seorang outsourcing di UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, memberikan kesaksian yang memberatkan dua terdakwa rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).

“Saya menerima Rp500 ribu dari Taufik, anak buah Pak Kirun, katanya itu ‘uang puding’ dari Kirun,” ungkap Bobby di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).

Ia mengaku baru mengetahui istilah ‘uang klik’ di persidangan.

Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa PT Dalihan Natolu Group (DNG), perusahaan milik Kirun, sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mengerjakan dua proyek jalan strategis, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

“Tidak ada satu pun perusahaan yang memenuhi syarat saat itu. Tapi, Pak Rasuli (eks Kepala UPTD Gunung Tua) bilang tanggal 26 Juni, Pak Kirun yang menang tender,” bebernya.

Saksi lain, Alexander Meliala (ahli konsultan perencana), membantah menerima uang atau janji apapun.

Fakta mengejutkan justru diungkap Alexander, bahwa pagu anggaran proyek dibuat sebelum perencanaan disusun.

Ryan Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan di UPTD Gunung Tua, juga memberikan kesaksian penting dalam sidang ini.

Seperti diketahui, Kirun dan Rayhan didakwa menyuap eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dkk sebesar Rp4 miliar untuk memenangkan tender dua proyek jalan senilai total Rp157,8 miliar.

Baca Juga :  Nama Gus Irawan Masuk Dalam Sorotan KPK, Terkait Aliran Dana CSR

Keduanya dijerat dengan Pasal suap dan gratifikasi. (KR/Mis)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Salat Tarawih Pertama, Bupati Madina Mengajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Selama Ramadhan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:48 WIB

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB